Polres Bogor Ungkap Pelaku Narkoba Jenis Ganja dan Sabu


B-CHANNEL, CIBINONG– Sat Narkoba Polres Bogor melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba selama bulan Agustus 2018 di wilayah hukum Kabupaten Bogor, Jumat (10/08/18)

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu An. WS, IJK, GN, AS, SO, TS, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja, kemudian tersangka lain An. SG, YS, AD TS dan DD dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu di lokasi yang berbeda-beda.

Total berat barang bukti yang diamankan yaitu sabu dengan berat 131.95 gram dan Ganja dengan berat 1.326.61 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, pelaku dikenakan Pasal Pengedar Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,- (*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *