BOGORCHANNEL.ID – Tertukarnya bayi di salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Bogor berusia 1 tahun akhirnya menemui titik terang, dari hasil tes DNA yang di lakukan oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri telah selesai dan mendapatkan hasil.
“Jadi berdasarkan hasil dari labolatorium Forensik Bareskrim Polri bahwa ditemukan kecocokan sebesar 99,99% berdasarkan data yang diberikan oleh Kapuslabfor Bareskrim, bawa anak tersebut memang tertukar,” terang Kapolres kepada media Jumat (25/08/23) malam.
Dengan kebesaran hati kedua belah pihak maka proses telah dibacakan oleh Puslabfor Bareskrim.
“Alhamdulillah atas rahmat Allah Subhanahuwata’ala Tuhan yang Maha Kuasa, masing- masing pihak bisa menerima dengan kebahagiaan yang luar biasa. Hal ini pun menunjukkan perhatian yang serius dari pemerintah dari negara republik Indonesia yang dalam hal ini bapak Kapolri melalui program presisinya kita harus hadi di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan didukung oleh kementerian terkait,”ujar Kapolres.
Terkait kejadian ini sendiri, lanjutnya, pihaknya telah melakukan langkah-langkah mulai dari penyelidikan dengan mengumpulkan para saksi, melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap rumah sakit maupun Perawat dan bidan yang ada pada saat hari kejadian. dan hingga saat ini kasus tersebut pun masih pendalaman.
Kedepan dalam proses pengembalian anak kepada masing-masing orang tua biologis yang berlangsung satu bulan ini melalui kesepakatan yang telah di sepakati.
“Kami akan membuat rumah bersama yang sudah diputuskan dalam mediasi tadi berada di Polres Bogor. Sudah di sepakati Jadwal per jadwal, tanggal per tanggal, seperti timline, agar proses bonding antara orang tua dengan anak terjalin satu sama lain. Lalu dari kesepakatan bersama juga tadi dalam proses penyelesaian ibu S dan ibu D ini kami selesaikan secara restorative justice,”jelasnya.
Sementara itu proses kembang dan tumbuh anak akan menjadi tanggung jawab si ayah baru dan ibu baru yang merupakan orang tua biologisnya. Serta dua anak tersebut atas ijin Kapolda Jabar kami angkat menjadi anak angkat Polres Bogor segala tanggung jawab terhadap dua anak tersebut adalah merupakan tanggung jawab ketiga orang tuanya yaitu ayah biologis masing-masing dan Polres Bogor.
Kepala Deputi PPA Nahar menjelaskan bahwa tahapan penyelesaian dari masalah ini telah dicapai kesepakatan, Yang mana proses laporan itu telah ditindak lanjuti oleh Polres Bogor, lalu dari dari Sisi pemenuhan hak anak dari pertemuan Paska pertemuan hari ini akan dilakukan langkah- langkah penyesuaian pengembalian anak dari ibu S ke ibu D maupun sebaliknya.
Pihaknya berharap proses ini bisa diselesaikan, dan bahwa hak-hak anak untuk mengetahui orang tua kandungnya, hak anak untuk di asuh oleh kedua orang tuanya bisa dipenuhi sebaik-baiknya.
Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra, mengatakan bahwa bahwa kejadian ini sendiri merupakan yang pertama sepanjang pengetahuannya dan untuk kasus iniia berharap kasus terakhir terutama di layanan kesehatan yang seharusnya tempat yang nyaman dan aman bagi anak untuk lahir di sana dan dengan kasus ini perubahan-perubahan yang ada jangka panjang bisa kita lakukan dengan efektif.
Ia mengapresiasi dengan mengambil pola kesepakatan, karena di konvensi hak anak dan UU perlindungan anak, memenjarakan orang tua adalah pilihan terakhir. (**)
Gambar: IST



