Pelaku Oplosan Maut Berhasil Diringkus


B-CHANNEL, CIBINONG– Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama Polsek Cisarua berhasil menangkap pelaku kasus minuman keras (miras) oplosan maut, Jum’at (10/08/18).

Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi yang bersamaan meminum oplosan miras yang dibeli dari salah satu kedai jamu di pasar atas Cisarua Puncak, Bogor.

“Jadi, pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekitar jam 20.00 WIB di Pasar Atas Jalan Raya Puncak, Cisarua, korban bernama Asep Maulana (20) warga Citeko bersama saksi meminum miras oplosan hasil dibeli dari salah satu kedai jamu dipasar tersebut, “kata Kasat Narkoba AKP Andri Alam Wijaya.

Ia menjelaskan, sebelum meminum miras oplosan, korban terlebih dahulu meminum obat dokter (pasca mengalami kecelakaan), yang kemudian bersama saksi memilih minum miras.

“Setelah itu, korban mengeluh pusing dan lapa, lalu berpamitan untuk mencari makan sate kambing, tapi setelah itu kembali mengeluh pusing dan minta diantarkan pulang oleh saksi, “ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2017 jam 09.00 WIB korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri, kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit.

Namun, tepat pada Sabtu tanggal 04 Agustus 2018, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit sekitar pukul 02.30 WIB

“Kita sudah mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik miras oplosan (justom) dan 1 (satu) galon Aqua miras oplosan, “terangnya.

Sementara, untuk pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen terkait dugaan melakukan dugaan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (miras import palsu) / bahan berbahaya / cairan tidak layak dikonsumsi / tidak memenuhi standar yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun.‎

Reporter/foto.doc: Agus Sudrajat

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *