BOGORCHANNEL.ID– Jajaran Polres Bogor melalui Unit V Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi berlabel “Minyakita”.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu 08 Maret 2025, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM yang berperan sebagai pengelola usaha ilegal tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, bahwa TRM selain sebagai pengelola pelaku juga terlibat langsung dalam praktik curang dengan mengurangi isi minyak goreng tersebut yang harusnya ukuran isi 1 liter menjadi sekitar 750-812 ml per kemasan.
Selain itu, produk yang diedarkan tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada labelnya, dan sudah berlaku daftar Badan BPOM -nya.
“Dalam pengungkapan ini, kami pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor juga menemukan bahwa minyak goreng curah yang digunakan tersebut sebagai bahan baku yang berasal dari sejumlah supplier di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten, seputaran Jabodetabek. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan peralatan khusus di lokasi produksi ilegal ini sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio, kepada media Selasa (11/03/25).
Polisi menyebutkan bahwa minyak goreng palsu tersebut didistribusikan ke toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan. Di mana dari pengakuan Tersangka TRM pengoperasian tersebut mulai beroperasi pada 9 Februari 2025, pelaku telah berhasil menjual sekitar 96 ton minyak goreng palsu dalam jangka waktu 1 bulan dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp 600 juta perbulan. (*)