BOGORCHANNEL.ID– Praktisi Hukum, Dita Aditya, S.H., M.H, menyoroti kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dimana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Kabupaten Bogor dengan menetapkan 8 orang Tersangka. Salah satu diantaranya pucuk pimpinan di instansi yang menggawai urusan pertanahan di Kabupaten Bogor tersebut dan mengamankan uang sejumlah Rp.106,3 M.
Bukan hanya BPN, ternyata KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan di dua Badan yakni, Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Dalam rilisnya KPK, kegiatan tersebut berhasil mengamankan dan menyita uang sebesar Rp. 1,5 Milyar namun tanpa menetapkan Tersangka.
Menurut Dita Aditya, S.H., M.H, dalam kegiatan OTT di sejumlah instansi di Kabupaten Bogor oleh KPK, ada perbedaan perlakuan KPK. Hal itu, dikatakan Dita menjadi indikator integritas KPK yang lemah secara politis.
Adit menjelaskan, dengan kesamaan adanya barang bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, di satu sisi OTT disatu sisi yang lain hanya sekedar GIAT? lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis.
Adit menambahkan, perbedaan tindakan KPK pada penanganan dua perkara tersebut dapat merusak reputasi KPK, terlebih belum terdapat penetapan Tersangka pada kasus Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tapi guna menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan Tersangka pada kasus Bappenda dan BKPSDM serta menelususri aliran uangnya kemana saja” tambah adit.
Diketahui KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, hal tersebut dikhawatirkan bentuk pengalihan isu atas proses hukum di Bappeda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, Sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama. Ini preseden buruk yang tak dapat dibantah, diwilayah hukum yang sama, lokasi yang tidak jauh, akan tetapi perbedaan perlakuannya sungguh timpang tidak equal, ada apa ??!! Publik harus peka terhadap peristiwa ini. Karena hukum bukan bahan bancakan yang begitu murahan di nego dibalik layar penegakan hukum,” tutup Adit.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian tindakan di Bappeda dan BKPSDM Kabupaten Bogor, walaupun kasus tersebut sudah memasukin tahap penyidikan dan penyitaan uang sebesar Rp. 1,3 M, dalam rilisnya KPK juga telah membenarkan adanya penggeledahan tersebut namun KPK hingga saat ini belum menetapkan satupun tersangka, berbeda dengan kegiatan di BPN Kabupaten Bogor, KPK langsung segera menetapkan 8 Orang Tersangka. (*Ist/)

