B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Lima orang pelaku kasus pencurian dengan modus gembos ban di Jalan Raya Cibinong, Kabupaten Bogor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Kelima pelaku merupakan warga Lampung.
Dalam keterangan release Polres Bogor, Selasa (13/11/18), kejadian pada 17 Oktober 2018, sekira pukul 11:30 WIB. Para pelaku melakukan pencurian dengan mengintai korban terlebih dahulu di dalam BANK BCA Graha Cibinong, setelah korban keluar dari Bank dengan membawa uang kemudian para pelaku mengikuti kendaraan milik korban.
“Mobil korban jenjsbAvanza berwarna hitam, kejadian tepat di Pasar Cibinong. Saat itu jalan raya kondisi sedang macet, salah satu pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati kendaraan korban dan meletakkan sandal yang sudah di pasangkan paku besi di depan ban belakang sebelah kiri kendaraan korban, sehingga setelah kendaraan korban melaju secara otomatis akan melindas paku yang berada disendal tersebut,”terang Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky kepada Wartawan.
Setelah kendaraan korban gembos kekurangan tekanan angin, sambung Kapolres, kemudian para pelaku menunggu korban lengah dan membetulkan ban tersebut, setelah korban lengah kemudian para pelaku langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang sebesar Rp 162.000.000 yang berada didalam mobil korban.
“Aksi para pelaku terbagi, masing-masing ada yang mengawasi di Bank, ada juga yang melakukan penggembosan ban, selaij bagian eksekusi, dan penjagaan untuk menghalau massa apabila tertangkap saat beraksi,”jalas Kapolres.
Sementara dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 pasang sendal berwarna hitam, 1 buah besi paku, 8 buah Handphone dengan berbagai merk, 2 lembar STNK kendaraan bermotor, 5 (buah dompet milik pelaku, 1 buah obeng, 1 lembar plat nomor kendaraan bermotor.
Untuk mmpertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun. (*)
No comment