Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polsek Tanah Sareal Hentikan Perkara

IMG 20260305 WA0000

BOGORCHANNEL.ID– Kasus penganiayaan yang sedang ditangani Polsek Tanah Sareal Polresta Bogor Kota, dinilai janggal dan terkesan diskriminatif oleh Kuasa Hukum terlapor yang kini berstatus sebagai tersangka.

Padahal, terlapor atas nama Irwan Hidayat (IH) merupakan korban penganiayaan. IH mengalami luka serius akibat dianiaya oleh pelaku. Bahkan, saat melihat kejadian, Istri yang ikut membela suami dan melerai, istri  mengalami jari putus akibat gigitan pelaku.

Kasus tersebut berujung pelaporan polisi dalam hal ini Polsek Tanah Sareal, namun, oleh penyidik Polsek Tanah Sareal korban malah dijadikan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 17 April 2025 lalu, di wilayah Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal Bogor Kota, korban Irwan Hidayat yang mengaku sebagai korban merupakan anggota Peradi Kabupaten Bogor. Menurutnya pelaku yang diketahui berinisial ‘D’ nekat menyerang korban sampai luka-luka, dan lebih parahnya lagi, jari istri juga sampai putus karena gigitan pelaku.

Kasus berawal dari soal hutang piutang antara pelaku dengan korban.

“Korban merasa kecewa karena dia udah sempat mendatangi Polsek Tanah Sareal untuk membuat lapor, tapi malah disuruh langsung ke Polresta Bogor,”kata korban kepada media online ini, Rabu (04/03/26).

Sementara Kuasa Hukum korban Herwanto menyayangkan status kliennya yang ditersangkakan oleh penyidik Polsek Tanah Sareal.

Ia meminta, Kapolsek Tanah Sareal segera hentikan perkara ini.

Kejadian ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan seorang pengacara dan istrinya yang merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik Polsek Tanah Sareal. (GS/bc).

Comments are disabled