Hampir Satu Dekade Bersengketa, Ahli Waris Uji Bin Otong Kembali Gugat Lippo atas Lahan 3,6 Hektare di Cibatu

IMG 6755

Bogorchannel – Perseteruan soal lahan seluas 3,6 hektare di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, antara ahli waris Uji Bin Otong dan PT Lippo kembali bergulir di meja hijau. Kali ini, pihak keluarga membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk menguji keabsahan penguasaan lahan yang kini disebut telah bersertifikat atas nama Lippo.

Ahli waris menilai lahan seluas 36.000 meter persegi itu beralih tangan tanpa pernah ada transaksi jual beli yang diketahui maupun diakui keluarga. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar peralihan hak yang kemudian menjadi pijakan terbitnya sertifikat.

Dalam perkembangan terakhir, majelis hakim PN Cikarang yang menangani perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan para tergugat, yaitu Lippo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Lewat putusan sela itu, PN Cikarang dinyatakan berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm Hendrik Kaulia & Partners, Diki Herdiana, S.H., M.H., menyebut putusan tersebut menjadi pintu untuk membuktikan substansi kepemilikan lahan.

“Perjalanan perkara ini sejak 2017, gugatan pertama kami ajukan 2018. Secara materiil, di tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi, kepemilikan diakui sebagai milik ahli waris Uji Bin Otong. Namun di tahap PK, gugatan kami dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kompetensi absolut atau formil,” jelas Diki.

Sengketa ini kembali memanas pada 2025, ketika ahli waris menerima somasi dari Lippo yang meminta lahan dikosongkan. Tidak berselang lama, ahli waris justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, serta pemalsuan dokumen.

Bukti Jual Beli Dipertanyakan

Menurut Diki, gugatan yang kini berjalan bertujuan memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji dasar peralihan hak yang diklaim Lippo.

“Yang menjadi kejanggalan sampai hari ini, pihak Lippo belum mengajukan bukti peralihan hak atau jual belinya. Mereka membeli dari siapa? Apakah dari ahli waris Uji Bin Otong atau pihak lain? Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti warkah atau dokumen asal-usul penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Lippo. Ahli waris sudah meminta BPN Kabupaten Bekasi menghadirkan warkah tersebut di persidangan. Namun, hingga tahap pembuktian surat ditutup, dokumen itu tak kunjung diserahkan.

“Majelis hakim sudah menegur karena kami tidak bisa terus menunggu. Alasannya warkah berada di kantor wilayah. Padahal sederhana, kalau memang membeli, tunjukkan bukti jual belinya, siapa penjualnya, siapa penerima uang, dan kapan transaksinya,” tegas Diki.

Ia menambahkan, dalam administrasi desa, lahan tersebut tercatat atas nama Uji Bin Otong pada Letter C Nomor 2397. Pemerintah Desa Cibatu pun telah memberikan keterangan mengenai catatan kepemilikan serta peta bidang objek sengketa. Hingga kini, ahli waris disebut masih menyimpan dokumen administrasi pertanahan dan rutin membayar pajak.

Diki juga menyinggung kejanggalan soal waktu peralihan hak. Berdasarkan keterangan keluarga, Uji Bin Otong telah wafat pada 1976, sedangkan dokumen peralihan yang dipersoalkan disebut terjadi sekitar tahun 1990.

“Kalau ada peralihan sekitar 1990, sementara pemilik berdasarkan keterangan keluarga sudah meninggal 1976, ini harus dijelaskan. Siapa yang menandatangani dan atas dasar apa peralihan itu dilakukan,” katanya.

Kendati demikian, pihak ahli waris tetap membuka pintu mediasi. “Kami ini seperti gajah melawan semut. Kalau memang Lippo bisa menunjukkan bukti jual beli yang sah dengan Uji Bin Otong, saya sebagai kuasa hukum siap mundur. Sederhana, buka dokumennya,” ucap Diki.

Ahli Waris Berharap Segera Tuntas

Salah satu ahli waris, Rendi Gubasan, mengaku sudah letih menjalani sengketa yang berlangsung hampir sepuluh tahun.

“Harapan saya bisa segera diselesaikan. Kami sudah lelah hampir sepuluh tahun mengurus ini. Kami masyarakat kecil, sampai kapan harus terus seperti ini,” ungkapnya.

Rendi memastikan keluarganya tidak pernah mengetahui adanya penjualan lahan kepada Lippo. Ia pun mengaku masih memegang dokumen kepemilikan tanah tersebut.

“Saya dari dulu tidak pernah merasa keluarga kami menjual tanah itu. Sejak zaman almarhum bapak saya juga tidak pernah mengetahui adanya penjualan,” tuturnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 November 2026, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS). Agenda ini dilakukan untuk memastikan letak, batas, serta kondisi fisik objek tanah yang terbagi di dua hamparan di Desa Cibatu, tak jauh dari kawasan Meikarta.

Sampai berita ini diterbitkan, Bogorchannel masih berupaya mengonfirmasi pihak Lippo dan BPN Kabupaten Bekasi terkait dasar peralihan hak dan penerbitan sertifikat tersebut.

Comments are disabled