Perkuat Kerukunan Lintas Agama, FKUB Kota Bogor Gelar Ssosialisasi UU KUHP 2023 

IMG 20260624 WA0001 1

BOGORCHANNEL.ID– Tokoh agama sering menjadi tempat bertanya bagi masyarakat terkait dengan berbagai persoalan hidup, salah satunya adalah terkait dengan hukum baik hukum agama maupun hukum positif.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor adalah satu yang menyelenggarakan sosialisasi KUHP 2023 kepada Tokoh Lintas Agama se Kota Bogor, untuk meningkatkan wawasan tokoh agama dalam mendampingi masyarakat.

Sebanyak 150 orang pimpinan organisasi Keagamaan lintas Iman, dapat dihadirkan oleh FKUB Kota Bogor dengan penuh keakraban.

Sejumlah Majelis Agama hadir dalam kebersamaan yang digagas oleh FKUB Kota Bogor tersebut diantaranya MUI Kota Bogor, Keuskupan Bogor, PGIS Kota Bogor, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Bogor, Majelis Budhayana Indonesia (MBI) Kota Bogor, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) Kota Bogor, serta ormas keagamaan yang antara lain, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, Mathlaul Anwar, Syarikat Islam, Wanita Syarikat Islam, Dewan Masjid Indonesia, Dewan Dakwah Indonesia, LDII, BKMM, RMI, Muslimat NU, Nasyiat Aisyiah, FKDM, IPARI, BKMM, PGM Indonesia, BKPRMI, FKDT dan Ormas Islam lainnya.

Acara dimoderatori oleh Ketua LDII Kota Bogor, Dr. H. Radjab Tampubolon, berjalan interaktif, dihadiri Pemerintah Kota Bogor diwakili oleh Aspemkesra H. Eko Prabowo, Kasat Bimas Polresta Bogor Kota, Agus Suprianto, SH., MH. Analis dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ikeu Rizkia Permatasari, SH.

Ketua Panitia, Ali Akbar Hutzie, menyampaikan dalam sambutan, bahwa penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan peningkatan ruang pertemuan tokoh lintas agama di Kota Bogor, serta penguatan pemahaman tokoh lintas agama terhadap hukum positif.

Ditempat yang sama, Ketua FKUB kota Bogor, Hasbulloh menyampaikan  kegiatan sosialisasi KUHP 2023 ini menjadi kebutuhan tokoh lintas agama, karena tokoh agama rutin melakukan pendampingan kepada masyarakat.

Kompol Agus Suprianto, SH., MH. menyampaikan bahwa KUHP 2023 yang baru ini, merupakan transformasi penegakan hukum berbasis restoratif justice, konsep ini sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan demikian, pendekatan keadilan restoratif yang dahulu bersifat kebijakan teknis memperoleh legitimasu yuridis di tingkat Undang-Undang.

Ikeu Rizkia Permatasari, SH. Analis Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga menyampaikan bahwa dalam perspektif UU KUHP 2023, dalam menjaga kerukunan umat beragama, maka Kejaksaan bisa melakukan koordinasi melalu Tim Koordinasi Pengawasan Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan (PAKEM) yang ada di masyarakat. (*ist)

Comments are disabled