Duh! Baliho Penolakan Apartemen Dicopot, LBH Bogor Lapor Polisi


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Baliho berukuran besar yang sengaja dipasang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Raya sebagai bagian aspirasi penolakan rencana pembangunan Apartemen Grand Park Pakuan City (GPPC) tiba-tiba hilang dicopot orang.

Belum diketahui siapa pelaku pencopot baliho yang terletak di Jalan Ciheleut, tepat di depan pintu masuk rencana pembangunan GPPC tersebut.

Dikethaui belun lama ini, LBH Bogor telah mebdirikan Posko dengan dipasanf Baliho bertuliskan Posko LBH Bogor “Pemilik kios menolak pembongkaran atau pengosongan untuk pembangunan apartemen GPPC”

Mengetahui baliho yang dicopot,  Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa hilangnya spanduk LBH Bogor tersebut.

“LBH Bogor melaporkan kejadian hilangnya spanduk kami ke Polisi. malam ini kami resmi membuat laporan ke Polres Bogor Kota,” ujar Zentoni dihubungi Selasa (13/08/19) malam.

Zentoni menegaskan, hilangnya spanduk milik LBH Bogor telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. “Spanduk kami dicuri dan dirusak. Kita proses secara hukum,” tegasnya.

Namun demikian, Zentoni mengaku tidak mengetahui siapa yang mencuri dan merusak spanduk miliknya. “Kami tidak tahu, untuk itu kami melaporkan kasus ini, agar segera ditangani aparat berwajib,” jelasnya. (er/bc)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *