B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Satpol PP bersama Muspika Bogor Timur, Kota Bogor melakukan pertemuan rapat mediasi dengan pihak pengelola Adamar Resto. Mediasi di Kantor Kecamatan Bogor Timur, Senin (19/11/18) itu melibatkan warga sekitar, membahas soal Izin Operasional Peruntukan Restoran.
Mediasi dipimpin Camat Bogor Timur dihadiri Kapolsek, Danramil, Kabid Gakperda Satpol PP, Lurah Baranangsiang serta Ketua RW setempat.
Hasilnya, kedua belah pihak antara Deni Eka Jaya (warga setempat) dengan pemilik resto, Buyung telah bersepakat membuat pernyataan bersama diatas materai. Kesepakatan dibuat terkait operasional usahanya yang harus sesuai peruntukan izin yaitu restoran dan cafe.
Berikut 4 poin kesepakatan mediasi yang disampaikan Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar, antara lain.
-Pihak pengelola resto untuk mematuhi jam operasional, last order mulai dari pukul 12.00 siang hingga tutup pukul 01.00 WIB malam.
-Steril dari musik serta pengunjung, dan mengecilkan volume musik dalam resto.
-Memperbaiki titik peredam suara yang masih bocor atau tembus ke rumah warga.
-Menaikan tembok pagar pembantas, dengan kata lain dilakukan perbaikan pembenahan dilokasi sesuai permintaan waktu yang telah ditentukan pihak Adamar.
Selanjutnya, kedua belah pihak, akan kembali dilakukan pertemuan, difasilitasi Camat Bogor Timur. Tujuannya guna evaluasi saling memberikan informasi dari kedua belah pihak atas hasil situasi yang terjadi dilokasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga yang bermukim di RT 04, RW 11, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatam Bogor Timur, mengeluhkan keberadaan Resto Adamar. Lantaran diduga telah menyalahi aturan, selain itu dianggap mengganggu ketertiban, ketentraman dan kenyamanan warga setempat.
Reporter: Agus Sudrajat
No comment