Pelaku Pembunuh Nindi Terancam Hukuman Mati

IMG 20231212 WA0025

BOGORCHANNEL.ID– Polresta Bogor bergerak cepat ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan Nindi Putri Ma’ripa (19 tahun), mahasiswi, dibunuh mantan pacarnya, David, di apartemen Bogor Icon, Kota Bogor. Jasad Nindi ditemukan pada Senin (11/12/23) kemarin.

David telah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor kota dan dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP.

“Ini kasus pembunuhan berencana, 340 KUHP, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (12/12/23).

Pembunuhan itu dilakukan pada Jumat pagi (08/12/23) lalu. Nindi ditusuk pisau yang dibawa David berkali-kali dengan 7 luka menganga.

“Pisau ditusukkan ke dalam perut, dada, leher, punggung, sehingga korban meninggal dunia,” ujar Bismo, Pisau sudah dipersiapkan sebelum tersangka bertemu dengan korban,” kata Bismo.

Menurut Bismo, David lalu mengelap darah-darah di badan Nindi, dan menyembunyikan jenazah Nindi di bawah dipan/tempat tidur agar Jenazah itu tidak diketahui keberadaannya hingga tiga hari kemudian house keeping mencium bau busuk.

Kemudian Polresta Bogor kota lakukan pengembangan dan berhasil kita tangkap pelaku di Kabupaten Bogor. (Di rumahnya)

Motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati dijelek-jelekkan di lingkungan teman-temannya.

Untuk tersangka dengan korban ini sudah menjalin hubungan selama satu tahun.

Nindi dan David pacaran sejak kelas 3 SMA, hubungannya putus-nyambung.
Nindi merupakan warga Kampung Cilengkong, Desa, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor; sedangkan David warga Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.**

Risky

Comments are disabled