B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pembobol Cafe Kopi Harra di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor berhasil diringkus jajaran Tim Kujang Polresta Bogor Kota.
Lima orang tersangka ditangkap berikut barang bukti, antara lain tiga kunci obeng, kunci pas, dua kunci leter T, dua HP, sepeda motor yang digunakan untuk mengawasi dan dua unit TV hasil curian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pencurian di Kopi Harra yang terekam CCTV sempat viral. Untuk itu, Tim Kujang Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap para pelaku pencurian dalam tiga hari kedepan.
Kelima pelaku berinisial KML (pelaku utama), ALN, RYN, RD, RMD dan STR akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kapolres saat temu media, Senin (22/03/21).
Jadi, dengan bisa menghentikan aksi kejahatan itu, lanjut Kapolres, ini bukti bahwa di masa pandemi ini pihak kepolisian sangat serius untuk memberikan jaminan keamanan kepada produktifitas setiap masyarakat di Kota Bogor.
Sementara, Rico pemilik Cafe menuturkan, kejadian terjadi pada Kamis, 18 Maret 2021 dini hari, sekitar pukul 24.00.
“Jadi ada tiga orang laki-laki menggunakan motor beat warna merah. Mereka berboncengan. Nah, dari ketiga orang itu, satu orang melakukan pengintaian sekira pukul 02.43 dan setelah 15 menit kemudian baru dua orang lainnya mulai masuk ke dalam sekira pukul 03.00,”tutur Rico.
Atas kejadian itu, korban langsung menindak lanjut peristiwa ini dengan melapor ke Polresta Bogor Kota pada Kamis, 18 Maret 2021 pagi. Selang beberapa hari pihak kepolisian langsung bisa membekuk para pelaku.
“Saya selaku korban sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian khususnya Kapolresta, Kasat Reskrim dan juga jajarannya,” ungkapnya.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment