Kembalikan Tugas Fungsi, PKL Jalan Paledang Ditertibkan Petugas

162929364 3681640611948912 8590749093797231885 n

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Satpol PP Kota Bogor kembali melaksanakan tugas fungsinya sebagai aparatur penegak peraturan daerah (Perda). Kali ini Satpol PP kembali melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) berlokasi di Jalan Paledang Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (12/03/21).

Kegiatan penertiban terhadap PKL, karena telah melanggar aturan, dimana keberadaan PKl telah menutupi trotoar jalur hijau dan saluran air (drinase).

Penertiban dilakukan Satpol PP bersama petugas gabungan, dalam hal ini Dinas PUPR, Lingkungan Hidup, Disperumkim dan jajaran Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, yang salah satu tertibnya yaitu tertib trotoar, jalur hijau dan saluran air. Untuk itu kami selaku petugas penegak perda melakukan penertiban. Keberadaannya telah melanggar aturan. Karena setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan,”kata Kasatpol PP Agustian Syah.

Untuk itu sesuaikanlah tempat dan fasilitas dengan fungsi dan kegunaannya. Oleh karenanya pihaknya mengajak, untuk menjaga dan memelihara apa yang sudah ditertibkan. (*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *