Mediasi FKUB Kota Bogor Temukan Solusi CFD dan Akses Rumah Ibadah

IMG 20261001 WA0029 scaled

BOGORCHANNEL.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor berhasil memfasilitasi mediasi antara para pimpinan rumah ibadah, unsur Kementerian Agama, dan Pemerintah Kota Bogor terkait pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman yang dalam pelaksanaannya menimbulkan sejumlah persoalan akses bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah pada Minggu.

Mediasi dipimpin oleh Ketua FKUB Kota Bogor, Dr. H. Hasbulloh, SE., MA.Ek., yang juga merupakan mediator bersertifikat dari Pusat Mediasi Nasional.

Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka, setara, dan konstruktif. FKUB memberikan ruang yang sama kepada para pimpinan rumah ibadah, Kementerian Agama, serta unsur Pemerintah Kota Bogor untuk menjelaskan pengalaman, kepentingan, dan alternatif penyelesaian.

Bukan Menolak CFD, tetapi Mencari Solusi yang Inklusif

Dalam mediasi terungkap bahwa para pimpinan rumah ibadah pada prinsipnya tidak menolak penyelenggaraan CFD. CFD dipandang sebagai program positif Pemerintah Kota Bogor dalam menyediakan ruang publik bagi olahraga, kesehatan, interaksi sosial, dan aktivitas masyarakat.

Namun, pelaksanaan CFD pada Minggu pagi beririsan dengan jadwal peribadatan sejumlah gereja. Kondisi tersebut menimbulkan beberapa persoalan di lapangan, terutama akses kendaraan dan jemaat menuju rumah ibadah, rekayasa lalu lintas, kebutuhan parkir, serta kebutuhan khusus bagi jemaat lanjut usia.

Selain persoalan akses, forum juga membahas kebisingan dan keramaian di sekitar rumah ibadah, termasuk keberadaan PKL, pengamen, dan penggunaan pengeras suara yang berpotensi mengganggu kekhusyukan peribadatan.

Ketua FKUB Kota Bogor menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya ditempatkan sebagai pertentangan antara kegiatan CFD dan kepentingan rumah ibadah.

“CFD adalah program untuk masyarakat Kota Bogor, sementara umat yang melaksanakan ibadah juga merupakan bagian dari masyarakat Kota Bogor. Karena itu, persoalannya bukan memilih salah satu, tetapi bagaimana keduanya dapat berjalan bersama dengan baik, saling menghormati, dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh warga,” ujar Hasbulloh.

Mediasi Menghasilkan Dua Kesepakatan Utama

Setelah mendengarkan pandangan para pihak dan membahas berbagai alternatif penyelesaian, mediasi berhasil mencapai dua kesepakatan utama.

Pertama, jaminan dan penguatan akses menuju rumah ibadah.

Pemerintah Kota Bogor melalui unsur teknis terkait akan memastikan masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah tetap memperoleh akses menuju rumah ibadah selama pelaksanaan CFD.

Pelaksanaannya akan diperkuat melalui rekayasa lalu lintas, pengaturan titik akses dan parkir, kesiapan petugas di lapangan, sosialisasi jalur kepada pengurus rumah ibadah dan jemaat, serta penyediaan mekanisme komunikasi apabila terjadi kendala.

Perhatian khusus juga diperlukan bagi jemaat lanjut usia maupun warga yang membutuhkan bantuan akses.

Kedua, pengendalian kebisingan dan ketertiban di sekitar rumah ibadah.

Para pihak menyepakati pentingnya pengaturan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan selama berlangsungnya peribadatan.

Penanganannya mencakup penataan PKL, pengamen, penggunaan pengeras suara, serta keramaian pada titik-titik yang berdekatan dengan rumah ibadah.

Pelaksanaannya akan membutuhkan koordinasi lintas perangkat, termasuk unsur perhubungan, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, serta perangkat dan pemangku kepentingan lainnya sesuai kewenangannya.

Usulan Evaluasi Hari CFD Diteruskan kepada Pimpinan

Selain dua kesepakatan tersebut, dalam mediasi juga muncul aspirasi agar Pemerintah Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap hari pelaksanaan CFD, termasuk usulan kemungkinan pelaksanaan pada hari Sabtu.

Aspirasi tersebut muncul karena CFD hari Minggu beririsan dengan waktu ibadah sebagian masyarakat Kristiani. Selain menghadapi persoalan akses, warga yang sedang melaksanakan ibadah juga menjadi terbatas kesempatannya untuk ikut menikmati CFD sebagai ruang publik milik bersama.

Namun, karena penetapan hari CFD merupakan kebijakan yang memiliki implikasi lebih luas, forum tidak menetapkannya sebagai keputusan dalam mediasi.

FKUB Kota Bogor akan meneruskan aspirasi tersebut sebagai rekomendasi kebijakan untuk dibahas lebih lanjut bersama Wali Kota dan unsur pimpinan Pemerintah Kota Bogor.

Dialog Menjadi Jalan Penyelesaian

Hasbulloh menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama yang digunakan dalam mediasi adalah kesetaraan para pihak.

Tidak ada pihak yang ditempatkan lebih tinggi ataupun lebih rendah. Pemerintah diberikan kesempatan menjelaskan kebijakan dan langkah yang telah dilakukan, sementara pimpinan rumah ibadah diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan pengalaman faktual jemaat di lapangan.

“Mediasi ini menunjukkan bahwa ketika semua pihak duduk bersama dalam posisi yang setara, persoalan yang sebelumnya terlihat rumit ternyata dapat dipetakan. Mana yang dapat diselesaikan secara teknis, kita selesaikan. Mana yang membutuhkan keputusan kebijakan, kita teruskan kepada unsur pimpinan,” kata Hasbulloh.

Menurutnya, hasil mediasi juga memperlihatkan bahwa kerukunan tidak cukup hanya dimaknai sebagai tidak adanya konflik.

Kerukunan perlu diwujudkan dalam kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk berdialog ketika terdapat perbedaan kepentingan serta mencari penyelesaian yang menghormati hak dan kebutuhan semua warga.

FKUB Apresiasi Sikap Para Pihak

FKUB Kota Bogor memberikan apresiasi kepada para pimpinan rumah ibadah, PGIS, Kementerian Agama, Pemerintah Kota Bogor, unsur perhubungan, serta seluruh pihak yang mengikuti mediasi dan menunjukkan komitmen mencari penyelesaian bersama.

FKUB juga mengapresiasi keterbukaan unsur Pemerintah Kota Bogor yang bersedia melakukan evaluasi dan penguatan pengaturan teknis di lapangan.

Demikian pula para pimpinan rumah ibadah telah menunjukkan sikap konstruktif dengan menegaskan dukungannya terhadap program CFD sepanjang akses peribadatan dan kenyamanan jemaat dapat terjamin.

Bogor Sehat, Rukun, dan Inklusif

Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bahwa pembangunan kota, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial, dan kehidupan keagamaan tidak harus ditempatkan sebagai kepentingan yang saling berhadapan.

Sebaliknya, semuanya dapat berjalan berdampingan apabila kebijakan publik dirancang secara partisipatif, komunikatif, dan inklusif.

“Kita ingin CFD tetap hidup, masyarakat tetap sehat, ruang publik tetap ramai, dan pada saat yang sama gereja serta seluruh rumah ibadah tetap dapat menjalankan kegiatan peribadatannya dengan aman dan nyaman. Inilah semangat Kota Bogor yang ingin terus kita jaga: kota yang sehat, rukun, toleran, dan inklusif untuk semua,” tutup Hasbulloh.

FKUB Kota Bogor selanjutnya akan menyampaikan hasil mediasi kepada para pihak dan mendorong tindak lanjut teknis terhadap kesepakatan yang telah dicapai. Pelaksanaannya juga diharapkan dapat dievaluasi secara berkala sehingga persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi bersama. (*

Comments are disabled