B-CHANNEL, BOGOR-Â Kasus Calon Kepala Desa Klapanunggal berinisial AES kembali bergulir. Hari ini Tim Kuasa Hukum dari istri Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita membuktikan keseriusannya dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Hal ini dilakukan, menyusul dilayangkannya somasi ke-III (peringatan ketiga) oleh tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang kepada Cakades Klapanunggal AES.
“Tanggal 08 Desember 2020, kami menyatakan keseriusannya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Kami tidak main-main nominal dicantumkan dalam ganti rugi yang diajukan tim kuasa hukum sebesar Rp.10.000.000.000 (10 M) kepada AES selaku tergugat,” kata Anggi Triana Ismail Kuasa Hukum pengugat, Sabtu (12/12/20).
Gugatan sesuai dari isi somasi tersebut dengan melanjutkan ke tahap proses hukum. Selanjutnya yakni melalui gugatan di pengadilan sebagaimana gugatan yang telah ter registrasi nomor 26/Pdt.G.S/2020 PN Cbi tertanggal 11 Desember 2020.
“Sebetulnya kami sudah peringatkan melalui somasi, namun pihak AES terkesan cuek alias tak paham dengan hukum dengan mendiamkan bunyi somasi dari kami,”katanya.
Anggi kembali menegaskan, sedari awal pihak keluarga yakni istri sah dari Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita telah berbesar hati untuk membuka ruang melalui jalur kekeluargaan, akan tetapi niatan baik dari kliennya justru telah diacuhkan AES.
“Sehingga sebetulnya kami cukup bersabar untuk upaya penyelesaian terkait permasalahan ini,”ujarnya.
Diberitakan sebelum, kasus bergulir, bermula lantaran adanya dugaan penyerangan sambil membawa senjata tajam yang dilakukan GS yang sekarang telah di proses di Polres Bogor. Namun hal itu perlu didalami terlebih dahulu, apalagi sampai ramai yang menjadi framing berita seolah-olah klien melakukan dugaan pidana yang berdiri sendiri.
“Ini bahaya!!! Apalagi harus menjadi konsumsi publik,”katanya.
Seperri diketahui, dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur objektif, physical yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif juga mental yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).
“Artinya perlu dilihat perbuatan dari klien kami atas adanya kedatangan ke kediaman AES, tak lain dengan maksud mengklarifikasi atas adanya dugaan muatan penghinaan atau pencemaran terhadap ayah kandungnya didalam orasi politiknya,” tegasnya
Dilain sisi ada ajaran kausalitas yaitu ajaran tentang sebab akibat. Untuk delik materil permasalahan sebab akibat menjadi sangat penting. Kausalitas berlaku ketika suatu peraturan pidana tidak berbicara tentang perbuatan atau tindak pidananya (yang dilakukan dengan sengaja), namun menekankan pada hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan (culpa) dengan akibat.
“Sekali lagi perlu kita dalami perihal kasus yang sudah menyita perhatian publik ini.
Perbuatan GS didasari karena adanya terlebih dahulu mendapatkan sebaran video yang berdurasi kurang lebih 50 detik. Dalam video tersebut AES dalam kampanye politiknya yang diduga keras telah menghina dan menyerang kehormatan Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita, sehingga GS mendatangi kediaman AES, “tuturnya.
Jangan melihat dan mendengar sepotong-sepotong, bisa berbahaya ini. Maka dari itu sebetulnya tindakan yang dilakukan oleh anak Klien Kami tersebut ada hubungan sebab-akibat (kausalitas), sehingga tidak timbul serta merta tanpa ada pemicunya.
“Oleh sebab itu kami sebagai kuasa hukum klien, tidak pernah main-main untuk mengungkap kebenaran sejati. Klien kami sudah cukup sabar ketika Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita di bawa-bawa dalam orasi politiknya dihadapan masyarakat oleh saudara AES, padahal untuk berkampanye sebetulnya tidak harus membawa nama dari suami klien kami, karena memang tidak ada subtansinya, bukannya visi misi yang disampaikan, “tandasnya.
Reporter: Risky




No comment