B-CHANNEL, BOGOR– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya meminta pihak Polresta Bogor Kota bekerja profesional dalam menangani 4 kasus yang di laporkan kepada Polresta Bogor Kota.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sugeng Teguh Santoso, Pendiri sekaligus pembela umum LBH KBR dalam konferensi pers di Joglo Keadilan, Jalan Parakan Salak 1, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jum’at (11/12/20).
Kepada awak media Sugeng Teguh Santoso merincikan ada 4 kasus yang sedang ditanganinya, antara lain, pelaporan kasus penganiayaan Ibu Rumah Tangga (PRT), kekerasan oknum Brimob kepada warga berinisial (DD) berserta keluarga dan kasus penganiayaan kepada (RM) dan (SH) selaku korban PRT tersebut di Komplek Brimob Lawanggintung.
“Saya meminta pihak polisi bertindak profesional supaya potensi konflik yang mungkin akan terjadi lagi apabila polresta tidak menangani secara profesional akan berpotensi perkara ini terjadi konflik terus menerus,” ujar Pendiri sekaligus pembela umum LBH KBR Sugeng Teguh Santoso, Jumat (11/12/20).
Sugeng mengatakan, pihak penyidik dalam penanganan kasus-kasus pidana di Kota Bogor tidak tebang pilih, ini terlihat dari tindak pidana yang diancam pidana 4 tahun, dilakukan penahanan dan dilain sisi tindak pidana yang diancam 5 tahun tidak dilakukan penahanan, bahkan ada potensi untuk melakukan tindak pidana baru karena masih mengancam para korban kekerasan yang dilakukan olehnya.
“Jangan sampai marwah kepolisian rusak hanya karena segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyalahi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Sugeng menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Propam Polda Jabar untuk memantau penanganan 4 kasus pidana oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota tersebut.l
Berikut Perkara Laporan Polisi Secara Berantai Antara lain:
A. Kasus Penganiayaan Istri dan anaknya yang sadah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor. LP/137A1/2020/1BR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 3 Maret 2020 atas nama Sdri. Rodiah.
B. Kasus ITE dengan Laporan Polisi Nomor LP/150/11/2020/TBR/POLRESTA BOGOR KOTA tanggal 15 Februari 2020:
C. Kasus pengancaman yang dilakukan oleh Bapak Domingus Dacosta dengan Laporan Polisi Nomor LP/138/1I1/2020/br/Resta Bgr Kota tanggal 06 Maret 2020 atas nama Sdri. Flora Wermasubun:
D. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bapak Domingus Dacosta dengan Laporan Polisi Nomor LP535/X/2000/1BR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 1 Oktober 2020 atas nama Sdr. Decky Wermasubun dan meminta perlindungan dari LPSK atas pengancaman dan intimidasi dari oknum brimob.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment