B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Golkar, Eka Wardhana, akhirnya menempuh jalur hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Kuasa Hukum Eka Wardhana, Herdian Nuryadin SH, MH CLA akan mengambil langkah hukum yang akan dilakukan diantaranya melaporkan ke Dewan Pers dan Polresta Bogor Kota.
“Kami akan menempuh jalur hukum, akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan Polresta Bogor Kota. Karena ini bersangkutan dengan wartawan atau jurnalis, maka mekanisme yang dipakai adalah melaporkan ke Dewan Pers dulu baru ke ranah pidana ke Polresta Bogor Kota,”jelas Herdian, kepada Wartawan, Senin (09/12/19).
Langkah diambil, menurutnya lantaran hal tersebut adalah tidak adanya konfirmasi atau cover both side tidak ada kepada kliennya, pertimbangan pun tidak ada, dan juga tidak menganut azas praduga tidak bersalah berkaitan pemberitaan pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan-dugaan, tetapi ini adalah tuduhan tuduhan langsung kepada Eka Wardhana.
“Besok kita akan melaporkan ke Dewan Pers, maka akan langsung dilaporkan upaya hukum lanjutan berkaitan dengan pidana maupun perdata ke Polresta Bogor Kota,”tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Herdian juga menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi. Dihadiri Ir. H. Fifi Kusuma Jaya, MM selaku pembantu Ketua 1 bidang akademisi, Aang Rahmatullah pembantu Ketua bidang kahasiswaan dan alumni, Edwin Sujono Dosen STISIP dan Melan Maulana Alumni STISIP sekaligus Anggota DPRD Kota Sukabumi, hadir di aula STISIP Syamsul Ulum Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunung Puyuh.
Sementara itu, Aang Rahmatullah, pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni STISIP Syamsul Ulum menjelaskan, bahwa yang sedang dihadapi alumni STISIP atas nama Eka Wardhana, pihaknya sudah mendapatkan sebuah informasi langsung dari LL Dikti tentang verifikasi Ijazah atas nama tersebut.
“Sebetulnya perlu disampaikan kalau berdasarkan verifikasi itu sudah selesai dari LL Dikti yang sudah melakukan verifikasi ke kampus dan itu dianggap sudah selesai tidak ada masalah. Saya tunjukan bukti bukti verifikasi, berita acara dan lain sebagainya perlu saya sampaikan bahwa alumni kita ini Eka Wardhana ini salah satu satu mahasiswa yang sudah menjadi Alumni dan lulus di tahun 2006 dari STISIP Syamsul Ulum Sukabumi,” ungkap Aang mewakili pihak kampus STISIP.
Pihak kampus juga sudah menyampaikan kepada institusi terkait dari LL Dikti, bahwa sudah disampaikan faktor penunjang yang bisa mempengaruhi bahwa yang bersangkutan ini sebagai mahasiswa dan juga sebagai alumni pada tahun itu. Perlu disampaikan ada beberapa hal yang menjadi landasan beberapa informasi yang tersebar di Media bahwa ada salah satu indikasi pemalsuan ijazah.
“Adam yang menganggap bahwa kampus STISIP ini tidak ada, bahkan dalam momentum yang sangat strategis disampaikan. Kita menjamin bahwa Eka Wardhana ini salah satu Alumni dari STISIP Syamsul Ulum Sukabumi yang sudah menyelesaikan proses belajar mengajar dari tahun 2002 s/d 2006, disertai bukti fisiknya. Ini salah satu keterangan dari pihak kampus sah ditandatangani oleh Ketua dan ada surat keterangan juga ada,” jelasnya. (er/bc)
No comment