BOGORCHANNEL.ID– Lima orang remaja dari dua kelompok yang hendak tawuran dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan senjata tajam lainnya berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Rabu (14/06/23).
Dengan bersamaan, Polisi juga membekuk pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, tepatnya area Apartemen Bogor Valley.
“Jadi untuk pelaku tawuran, kita berhasil mengamankan 3 pelaku dewasa umur 20 dan 21 tahun di lokasi kejadian, kemudian dua orang anak anak masih umur 16 tahun. Dimana kedua kelompok tersebut akan tawuran,†terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (14/06/23).
Dari tangan pelaku, barang bukti senjata tajam jenis celurit disita. Tak berhenti disitu, Polisi juga akan melakukan pengejaran terhadap seluruh para pelaku lainnya.
“Atas perbuatannya para pelaku akan kita jerat dengan undang undang no 12 tahun 1951, Membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. Kita juga akan lakukan pengejaran terhadap tersangka tersangka lain,”ungkapnya.
Sementara, Kapolres menambahkan, untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku dari tiga laporan polisi. Pertama apartemen Bogor valley yaitu korbannya kecurian sepeda motor vespa.
“Dan berhasil di dapatkan barang bukti sepada motornya dan kita amankan terduga pelakunya. Dan kita jerat pelaku dengan undang undang pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara,†ujar Kapolresta.
Dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ada diparkiran RSUD kota Bogor, nah ini pelaku kita amankan ada satu orang. Modus pelaku merusak kunci terhadap barang bukti dengan kunci T dan kita amankan tersangka dan barang buktinya.
Kita jerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,†tegasnya.
Kemudian ada satu lagi tindak pidana curanmor roda dua yang berhasil kita amankan ini di teras kosan jalan danau Limboto Tegal lega Bogor Tengah.
Dan untuk di jalan Danau Limboto Bogor Tengah, Polisi mengamankan dua orang pelaku dari empat orang pelaku. Diaman korbannya adalah seorang mahasiswa.
“Dari para pelaku ini ternyata sudah melakukan di 16 TKP dan belum pernah tertangkap, itu di Tegalega Bogor Tengah, kemudian di Babakan Bogor Tengah, juga di Ciawi kabupaten Bogor, dan Cicurug kabupaten Sukabumi. Untuk tersangka kita jerat dengan undang undang KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,†tandasnya. (**)
Risky



