BOGORCHANNEL.ID – Sebanyak 12 Pelaku pencurian motor (curanmor) lintas wilayah hukum Polresta Bogor berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Dalam aksinya, terungkap, para pelaku beroperasi secara terorganisir dengan pembagian peran, yaitu satu orang sebagai pemantau, satu eksekutor atau pemetik, dan satu joki yang membawa kendaraan hasil curian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, AKP AP Aji Rizanaldi, dalam konferensi pers, Rabu (06/08/25) menjelaskan, para pelaku kerap menyasar motor yang terparkir di pemukiman warga, perumahan, hingga area perkantoran.
“Aksi pencurian dilakukan dengan merusak kontak kunci motor menggunakan kunci letter T dan obeng. Modus pemetik ini dengan cara merusak kontak kunci. Kendaraan biasanya diparkir di tempat terbuka dan minim pengawasan. Kami amankan juga sejumlah barang bukti seperti 10 unit sepeda motor, 2 buah STNK, 2 buah kunci kontak, serta alat bantu pencurian seperti kunci letter T dan obeng,” kata AKP Aji.
Ke-12 tersangka berinisial AP, Y, I, TH, H, D, RH, RR, S, A, AO, dan satu lagi RH. Menurut AKP Aji, motif mereka mencuri rata-rata karena alasan ekonomi dan gaya hidup (lifestyle).
“Beberapa dari mereka merupakan residivis yang sudah beraksi selama belasan tahun, ada juga yang baru pertama kali melakukan. Barang hasil curian dijual ke wilayah Sukabumi hingga Tangerang dengan harga bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unit,” bebernya.
Polisi saat ini masih mendalami apakah motor hasil curian dijual secara utuh atau dibongkar menjadi suku cadang (pretelan).
“Yang paling sering kami temukan, kendaraan langsung dijual ke penadah,” tambahnya.
AKP Aji juga menyebutkan bahwa para pelaku kerap beraksi antara pukul 02.00 hingga 05.00 dini hari, saat situasi lingkungan sepi dan pengawasan lemah. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan memberi kesempatan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan terkunci ganda. Jika ada informasi terkait pelaku atau aksi pencurian, segera laporkan melalui WA Bapak Kapolresta. Kami pasti tindak lanjuti,” tutupnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)



