B-CHANNEL, KOTA BOGOR- Dua orang pelaku persetubuhan terhadap anak berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. Kedua tersangka berinisial FA (25) dan MI (20), warga Ciomas Kabupaten Bogor, Rabu (22/08/18).
Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polresta Bogor Kota, keduanya ditangkap lantaran adanya laporan polisi nomor LP/520/VIII/2018/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 21 Agustus 2018 atas nama pelapor LW perihal tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (19/08/18) sekira pukul 00.30 WIB di Kampung Dekeng atau tepatnya dekat IPAL PDAM Tirta Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan.
“Mulanya tersangka mengajak bertemu korban setelah berkenalan di facebook,” katanya.
Kemudian, sambung dia, tersangka mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana korban, apabila tak mau diajak bertemu.
“Lantas korban dijemput di sekitar rumah oleh tersangka dan dibawa ke TKP,” ucapnya.
Setelah tiba di TKP, korban dipaksa meminum minuman keras, namun ketika itu korban menolaknya. Geram, tersangka memaksanya agar mau disetubuhi setelah diancam.
“Jadi sebelum disetubuhi, sang korban sempat diancam oleh pelaku,” tuntasnya. (*)
No comment