B-CHANNEL,KOTA BOGOR– Begal motor terbilang sadis belum lama ini berhasil di bekuk Polisi. Pelaku bernama Sarian (27) dan merupakan warga Kampung Pasir Eurih RT 03, RW 12, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kepada media bogorchannel.id, Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sundarti menuturkan awal mula pelaku melaksanakan aksi kejahatannya. Pertama kali di Jalan Arya Surya Laga RT08, RW 03, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat.
“Jadi pada Minggu 05 Juli 2020, sekitar jam 12.00 pelaku melakukan kejahatan tindak pidana itu disana. Dan saat itu tersangka melakukan penipuan 1 unit sepeda motor dengan cara mencegat sepeda motor milik pelapor yang sedang di gunakan adik M Taufik,”ujar Sundarti, Kamis (09/07/20).
Tak hanya mencegat, untuk memuluskan aksinya pelaku juga memfitnah korban dengan menuduh adik dan saudara dari pelapor, membacok adik pelaku. Aksi keji pelaku tak sampai disitu. Paling parahnya warga Taman Sari itu, juga meminta ke dua korban untuk mengikutinya.
“Jadi agar seolah-olah kejadian itu benar, pelaku meminta korban untuk mengikutinya. Mereka pergi barang dengan menggunakan motor milik korban. Tujuannya tak lain adalah untuk membuktikan kalau adik pelaku bener telah di bacok, namun di tengah perjalanan adik pelapor justru di turunkan dan di suruh menunggu korban bernama Wildan,”jelas kapolsek.
Sedangkan adik pelapor yang satunya bernama Rikzi masih diajak berkeliling. Namun, tepatnya di Jalan Surya Laga korban pun diturunkan. Saat itu, dia ( korban red ) disuruh untuk menunggu. Pelaku pun pergi dengan membawa motor milik korban. Namun karena terlalu lama menunggu, korban dan saudara laki-lakinya pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bogor Barat.
“Mendapat laporan, polisi pun bersama anggota Polsek Bogor Selatan langsung membekuk pelaku. Dari tangan pelaku polisi juga tak hanya mengamankan motor saja. Melainkan juga turut mengamankan dua hp milik adik pelapor. Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan minimal kurungan 4 tahun penjara,”jelas Sundarti.
Reporter: Febri DM
No comment