B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota meringkus tiga pelaku sindikat ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Lantaran melawan, polisi pun terpaksa melumpuhkan satu diantara pelaku dengan timah panas.
Peristiwa sindikat ganjal ATM ini terjadi pada 13 Juli 2020 di bilangan Jalan Raya Cilendek, tepatnya di area ATM Center POM Bensin Cemplang, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat. Dan akibatnya, kerugian pun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara menunggu target masuk ke gerbang ATM. Namun, sebelum para pelaku melancarkan aksinya mereka lebih dulu mengganjal mesin ATM itu menggunakan korek api.
“Otomatis dengan begitu korban tidak bisa melakukan transaksi, dan korban pun tidak bisa menggunakan kartu atm miliknya. Kemudian satu orang berpura-pura membantu. Dan ATM itu ditukar sama pelaku dengan ATM yang lain. Karena satu orang diantara pelaku sudah melihat nomor pin ditekan korban, tak lama setelah itu mereka pun langsung melakukan penarikan,â€kata Hendri kepada para pewarta saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta pada Senin (10/08/20).
Berdasar pengkuan para tersangka mereka baru pertama kali melancarkan aksinya di Kota Bogor. Namun, selain di Kota Hujan para tersangka juga mengaku pernah melancarkan aksinya di Jakarta. Karena melawan saat ditangkap, polisi pun menembak satu tersangka pada bagian kaki sebelah kanannya. Ketiga tersangka dimankan pada 21 Juli 2020.
“Untuk barang bukti kita amankan satu unit mobil Avanza, 1 buah handphone, dua buah dompet warna coklat, 1 batang kayu korek api, 4 buah kartu ATM Mandiri, 2 buah ukuran 5,2 Cm, dua buah ukuran 5,4 CM, baju tersangka (baju dan celana), 2 flashdisk isi rekaman tersangka di mesin ATM dan mini market. Dan akibat perbuatannya, ke tiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan 378 tentang tindak pidana pencurian dan penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”papar kapolresta.
Reporter: Febri DM
No comment