B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Kasus seorang anak berusia 5 tahun yang tak lain adalah cucu dari seorang nenek bernama Mardiyah terungkap. Polisi Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku berinisial N, karena N diduga telah membawa paksa cucu Mardiyah berinisial MR di sebuah rumah kontrakannya di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari hutang piutang. Dimana Mardiyah dan Yanto memiliki hutang kepada N sebesar Rp.15 juta.
Awal kejadian pengambilan paksa cucu Mardiyah berawal saat N menagih hutang kepada Mardiyah dan Yanto, namun niat menagih, N malah membujuk cucu Yanto untuk ikut bersamanya secara paksa, seolah MR sebagai jaminan hutang.
Sejak MR cucu Mardiyah dibawa N, sejak itu Mardiyah dan Yanto tidak bisa bertemu dengan MR. Bahkan saat dan ingin bertemu dan menelpo cucunya MR tetap tidak bisa.
Akhirnya Yanto dan Mardiyah melaporkan tindakan N itu kepada pihak kepolisian.
Menindak lanjuti laporan, Polresta Bogor Kota melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mencari dan menyelamatkan korban MR.
“Polresta Bogor Kota telah menerima kedatangan pak Yanto dan bu Mardiyah yang melaporkan bahwa cucunya atas nama MR telah diambil dari penguasaanya oleh terlapor yaitu N. Bahkan pak Yanto dan ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya sekitar 20 hari dari 16 Juli hingga 6 Agustus 2021,†ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (9/08/21) kemarin
Sebagai tindakan kemanusiaan, lanjut Susatyo, pihaknya mencari keberadaan MR ke kediaman N dan mendapatkan MR. Pada saat itu pihak kepolisian langsung menyerahkan MR kepada pihak keluarga.
Setelah itu, kata Susatyo pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor dalam rangka pemeriksaan sekaligus pemulihan psikis MR.
“Hari Minggu 8 Agustus kami melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi sekaligus, kami meminta akta kelahiran dan KK,†katanya.
Kemudian, Susatyo menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap N dan hasil dari pemeriksaan pihaknya menetapkan N sebagai tersangka.
“Pada hari Senin sore kami tetapkan N sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU perlindungan anak dan atau pasal 330 KUH Pidana yang intinya mengambil alih penguasaan anak belum cukup umur secara melawan hukum,†jelasnya.
Mardiyah nenek MR, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan P2TP2A yang telah membantu dirinya mengembalikan cucunya MR.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bogor Kota yang sudah membantu saya sampai cucu saya kembali kepada saya,†ungkapnya.
Reporter: Erry Novriansyah
No comment