B-CHANNEL, BOGOR – Perekaman electronik-Kartu Tanda Penduduk ( e-KTP) untuk warga di Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor digelar.
Rekam e-KTP bekerjasama pihak kecamatan setempat berlaku bagi warga yang mengalami gangguan jiwa (orang gila).
Euis salah satu warga yang mengalami gangguan jiwa asal Kampung Jami RT03, RW 14, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong dijemput bola petugas desa dan kecamatan dirumahnya untuk mengikuti perekaman e-KTP, Senin (14/01/19).
Dengan menggunakan baju daster, Euis datang ke kantor desa, ditemani tetangganya Nia.
Mujiatno selaku petugas yang juga staf Desa Ciadeg mengatakan, tujuan perekaman e-KTP untuk dilakukan pendataan identitas, nantinya e-KTP bisa di gunakan untuk adminstrasi pengobatan di Rumah Sakit. Selain kedepan dimungkinkan bisa di gunakan sebagai hak politik daripada warga yang memiliki gangguan jiwa.
Sementara Nia, tetangga Euis mengaku Euis mengalami gangguan jiwa sudah 20 tahun.
Euis juga merupakan salah satu warga yang hidup sebatang kara. Ia hidup bersama tetangga terdekat.
“Saat dijemput Euis juga terlihat nampak murung dan gelisah saat akan dilakukan perekaman,”ujar Nia.
Namun begitu, perekaman oleh petugas tanpa kendala dan berjalan lancar.
Reporter: Navin Niskal
Mantaf
DI SELURUH DUNIA, PEMILU YANG MEMBOLEHKAN ORANG GILA NYOBLOS HANYA DI INDONESIA. LUCU DAN ANEH
hak politik diijinkan kah? gak gak mengerti calon calon yang dipilih, dan kemungkinan gak bisa atau itu nunggu sembuh?
trimakasih…