Pembangunan Diarea Situs 7 Sumur Disegel Petugas


B-CHANNEL, KOTA BOGOR-  Satpol PP Kota Bogor pada Penegakan Peraturan Daerah (Perda) melakukan penyegelan lokasi pembangunan talud atau turap di wilayah Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (14/01/19).

Penyegelan dilakukan menindalanjuti limpahan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor terkait dengan izin pembangunan yang diduga telah melanggar aturan.

“Ya, hari ini Satpol PP segel pembangunan talud dan pintu masuk dengan memasang garis Pol PP atas nama Bapak Rahman sesuai limpahan dari dinas perumkim,”kata Kabid Gakda Pol PP Kota Bogor Danny Suhendar, kepada bogorchannel.id.

Menurut Danny, sesuai SOP, dua minggu kedepan dalam pengawasan segel. Yang srlanjutnya, dilakukan dengan pemanggilan pemilik bangunan untuk dilakukan gelar perkara.

“Sesuai Perda Kota Bogor nomor 7 tahun 2006, tentang bangunan dan gedung. Maka, pemilik bangunan untuk menghentikan kegiatan pembangunan,” tegasnya.

Area pembangunan talud sepanjang 50 meter dan tinggi 8 meter persegi berada dikawasan cagar budaya, yang salah satunya adalah situs 7 Sumur peninggalan Kerajaan Siliwangi Padjajaran.

“Maka agar pembangunan apapun di stop aktivitas dan menjaga dengan baik sumur-sumur yang ada,”tandas Danny menambahkan.

Reporter: Erry Novriansyah

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *