Ratusan Botol Miras Dijual Bebas, Elvis Exs Holywings Disegel Pemkot Bogor

IMG 20220625 WA0023

B–CHANNEL, KOTA BOGOR– Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Forkopimda Kota Bogor ke outlet dan resto Elvis eks Holywings, Sabtu (25/06/22) siang membuahkan hasil.

Elvis yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor itu terbukti kedapatan ratusan botol Minuman Keras (Miras) yang dijual bebas oleh pihak Elvis eks Holywings itu.

Bahkan Miras yang ditemukan dalam sebuah gudang berada di belakang outlet Elvis, merupakan Miras yang diiklankan oleh Holywings di Jakarta dalam promosi Miras Gratis dan melukai umat Islam saat ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantas memberikan tindakan tegas dan menjatuhi sanksi sesuai aturan Perda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Elvis eks Holywings.

Ratusan botol Miras disita pihak Pemkot Bogor dan tidak pandang bulu langsung melakukan peenyegelan lokasi outlet Elvis eka Holywings dan seluruh area nya.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Walikota Bima Arya didampingi Kapolresta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Akhwan.

“Elvis yang berafiliasi dengan Holywings Jakarta akan disegel dalam jangka waktu 14 hari kedepan dan dibekukan IMB nya,” tegas Walikota Bima Arya usai Sidak di lokasi kepada wartawan.

Lanjut Bima, Holywings ini sudah keterlaluan dan tidak mau mentaati aturan maupun kearifan lokal. Pemkot Bogor sudah melarang penjualan miras diatas 5 persen, tetapi kenyataannya bukti dan fakta dilapangan, pihak Elvis yang berafiliasi dengan Holywings ini telah menjual Miras diatas 40 persen.

Dengan kejadian ini, pihak Elvis eks Holywinga telah melanggar sejumlah aturan Perda diantaranya, Perda 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmaslinmas, Perwali 10 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran Minol, dan Perwali 48 tahun 2019 tentang juknis penertiban Minol. “Kita bekukan IMB nya, nanti bisa dicabut IMB nya,” tegas Bima. (ER/BC)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *