B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Satpol PP berjanji akan menindak tegas aktifitas live music Disc Jokey (DJ) di Adamar Resto Jalan Binamarga, Kecamatan Bogor Timur. Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi menegaskan akan membubarkan kegiatan tersebut jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Kalau kita lihat dilapangan sekarang kan nampaknya akan ada event yang memanggil DJ lagi, nah itu akan kita pantau dan kalau terbukti akan kita bubarkan acaranya tetapi restorannya berjalan seperti biasa karena surat ijinnya lengkap,” tegasnya.
Terkait dengan aduan yang dilayangkan oleh masyarakat disekitaran wilayah Adamar Asian Bistro, Heri menyatakan sudah menindaklanjuti sejak lama, karena aduan tidak hanya kali ini saja.
“Sebenarnya Adamar itu kan dari awal tahun kemarin sudah kita sampaikan untuk memasang peredam, tapi kenapa ada aduan lagi, dan setelah kita cek ke lapangan memang suara bising itu keluar saat pintu depan dibuka dan menurut saya suaranya normal ya untuk acara live music,” katanya.
Selain itu, Heri juga menampik bahwa Adamar dijadikan lokasi diskotik saat malam hari, karena menurut pantauan anggota dilapangan, Adamar itu isinya meja makan semua jadi tidak mungkin untuk dijadikan lantai dansa.
“Jadi engga ada itu diskotik karena disana meja makan semua, cuma memang kemarin ada berita ada performance terkait DJ,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Bima Arya menyatakan bahwa akan mencabut izin yang ada, kalau memang terbukti adanya pelanggaran di Adamar.
“Izin itu bisa dibatalkan dan dicabut kalau melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. Apalagi kalau melanggar ketertiban umum, minuman keras (miras) dan disk jockey (DJ) akan kami tertibkan,” tegasnya. (*)
No comment