Proses Penyelidikan Dinilai Janggal, Kasus Sengketa Lahan Dipertanyakan Ahli Waris

IMG 20260130 WA0029

BOGORCHANNEL.ID–  Proses penanganan perkara di tingkat kepolisian dinilai berjalan lambat, pasalnya perkara dari tahun 2021 sampai dengan saat ini 2026 belum ada menyentuh akar persoalan sengketa. Hal demikian dikatakan Kuasa Hukum dari ahli waris H .em Sumiyar Firmansyah S.

Pengacara sekaligus pemilik Kantor Hukum dan Yayasan Bahu Aba Firmansyah S.H belum lama ini menyambangi Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, guna mempertanyakan kelanjutan pelaporan kliennya yaitu U.S ahli waris dari almarhumah H.Em Sumiyar, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.

“Terkait pelaporan dimana letak kesalahan klien saya (U.S) padahal dalam proses pemanggilan yang diminta oleh penyidik Polresta Bogor yang sampai 4 kali, kliennya ( U.S ) selalu kooperatif datang memenuhi panggilan. Namun, perkara penanganan lambat dan merasa ada yang janggal dalam penegakan hukum,”kata Firmansyah.

Laporan Polisi nomor: R/LI-402/XI/2021/Satreskrim Bogor serta surat perintah penyelidikan nomor : sp.lidik/889/XI/RES.1.9/2021/Satreskrim tertanggal 10 November 2021 atas nama pelapor H.Ali Marzuki.

Hingga saat ini Januari 2026, lanjut Firmansyah bahkan dari terlapor belum memperoleh kejelasan khususnya terkait dasar dokumen yang digunakan sebagai alas laporan kliennya, karena pihak penyidik tidak bisa memberikan dan menunjukkan dasar dari pelaporan tersebut.

“Klien kami seolah diposisi kan sebagai pihak yang bermasalah, padahal klien kami memiliki alas hak yang sah dan ini yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi,” kata Firmansyah.

Sementara Ahli Waris H.Em Sumiyar , U.S menilai, perkara tersebut adanya dugaan intimidasi. Pasalnya, pengakuan Ahli Waris pernah ada yang mengaku dari pihak kepolisian datang ke rumah diduga ada penekanan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan TNI, akibat intimidasi, keluarga ahli waris kaget dan jatuh sakit.

Untuk diketahui, adanya pemasangan plang di atas lahan seluas 75.119 M2 di wilayah Tanah Sareal No 5, Kampung Jalan Baru, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dimana bertuliskan ” Tanah milik Ahli waris Abdul Aziz dalam penyelidikan dan Penyidikan Sat Reskrimum Polresta Bogor, mengingat dalam pelaporan yang sudah berjalan dari tahun 2021 sampai dengan saat ini 2026 proses penyidikan terbilang sangat lambat prosesnya dan belum ada perkembangan apapun dari aduan si pelapor terhadap terlapor.

Kasus sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Baru, Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Bogor Kota saat ini sudah dilaporkan secara resmi oleh Firmansyah ke Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/PBN juga ke Irwasum Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Bogor Kota pada awal Januari 2026.

Sementara, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dan klarifikasi langsung dari pihak Polresta Bogor kota. (Ga/BC)

 

 

Comments are disabled