LBH Setya Pancasila Beri Perlindungan Hukum Kasus Aleta Korban Bullying

Screenshot 20260510 232814 2

BOGORCHANNEL.ID– Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Setya Kita Pancasila terus mengawal kasus perundungan (bullying) dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan seorang anak bernama Aleta. Kehadiran LBH Setya Kita Pancasila bersama tim hukum yang terdiri dari Prof. Nuno, Samuel Hutahean, dan Michael Nainggolan menunjukkan keseriusan mendampingi hak-hak Aleta secara hukum.

‎Dengan adanya pendampingan hukum yang resmi, diharapkan hak-hak Aleta sebagai korban dapat terlindungi dengan baik, dan proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban sesuai dengan semangat amanah yang disampaikan.

Perlindungan Hukum: Memastikan hak-hak Aleta sebagai korban tetap terjaga selama proses pemeriksaan.

Keadilan Restoratif: Mengupayakan keadilan bagi korban atas dampak psikis dari dugaan perundungan yang dialami.

Edukasi UU ITE: Menangani aspek penyebaran informasi di media sosial yang sering kali memperkeruh situasi dalam kasus perundungan anak.

‎”Aleta adalah amanah, mengandung pesan moral yang kuat, fokus pendampingan ini nampaknya tidak hanya pada aspek legalitas, tetapi juga pada pemulihan nama baik dan mental anak tersebut,”ujar Prof Nuno kepada media.

‎Profesor Nuno menyampaikan, pihaknya tidak hanya membela satu anak, tetapi  membela masa depan ruang publik yang sehat untuk semua anak Indonesia.

Kami datang atas nama hukum dan Pancasila, demi keadilan serta kasih sayang kepada anak-anak perempuan bangsa,”tegasnya.

‎Prof Nuno menambahkan, hukum harus menjadi pagar, bukan palu. Kami terpanggil karena di balik setiap kasus ada masa depan remaja, ada generasi yang sedang kita bentuk.

‎Menurutnya, perundungan, baik di dunia nyata maupun dunia maya, adalah ancaman serius bagi peradaban. Kami berdiri atas nama hukum, Pancasila, dan Tuhan semesta alam. Keadilan tidak boleh berhenti di pasal, ia harus dirasakan oleh korban.

Sementara itu, ‎Natasha, Duta Perlindungan Anak Remaja Milenial Gen Z SKP menambahkan, bahwa pihaknya hadir untuk membangkitkan keberanian perempuan Indonesia. Setiap korban berhak mendapat pendampingan.

“Kami siap melayani, mengawal, dan membela teman-teman perempuan yang mengalami hal serupa. Laporkan, kami akan mendengarkan,”ucapnya.

‎Michael Nainggolan selaku Tim Kuasa Hukum menyampaikan, sebagai pengacara muda, dirinya bersama Samuel dan rekan-rekan lain berkomitmen penuh untuk membela perempuan milenial yang terdampak. Kami bekerja di bawah arahan Prof. Nuno, sebagai senior dan panutan dalam hukum.

”Kami mendukung penuh Polri agar kasus ini segera tuntas. Kami percaya, Polri berdiri di atas kebenaran dan berpihak pada korban, demi keadilan yang seadil-adilnya.”tandasnya. (*Ist)

Comments are disabled