B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tersangka pembunuhan atas nama Rani Mulyaningsih (39) yang terjadi pada tanggal 01 Mei 2022 tepat pada malam takbiran di Kosan Asri yang berlokasi di Pasir Jaya Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, selama kurang lebih dua pekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota untuk meringkus tersangka.
“Dan alhamdulillah selama kurang lebih dua minggu tim bekerja keras, kemudian berhasil mengungkap perkara ini. Yang terjadi pada malam takbiran tanggal 01 Mei 2022 lalu,” ungkap Susatyo, Kapolresta Bogor, saat melakukan prescon di Mako Polresta Bogor Kota, yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat (13/05/22).
Susatyo menjelaskan, Rani Mulyaningsih (39) di habisi nyawa oleh Agung Prawira alias Nono warga Ciomas, Kabupaten Bogor, dikarenakan tersangka berkenalan melalui aplikasi michat untuk melakukan nafsunya.
Namun dengan kesepakatan harga yang korban minta yakni Rp. 1 juta, si tersangka hanya membawa Rp. 200 ribu.
Lantaran kesal, akhirnya leher korban di jerat menggunakan sarung bantal dan mulut korban di bekap oleh tissue yang mengakibatkan korban Rani Mulyaningsih (39) tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesudah nya membunuh korban, Agung Prawira (tersangka) mengambil handphone si korban.
Dengan adanya peristiwa itu, Susatyo menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi. Dan berdasarkan cctv yang ia temukan di kosan tersebut, pihaknya mencurigai sebanyak 7 orang dengan kebiasaan menggunakan jaket yang yang ada di dalam layar cctv.
“Ya Kami telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi terkait kejadian ini. Kemudian berdasarkan cctv yang kami temukan di kosan kosan tersebut, kamu sempat mencurigai sebanyak 7 orang dengan kebiasaan menggunakan jaket seperti yang ada di cctv ataupun topi. Dan tadi malam kami lakukan penangkapan, dan kami beri tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ungkapnya.
Dengan terpingkal pingkal tersangka, Agung Prawira alias Nono di jerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dengan pasal 338 KUHP dan di lapis juga dengan pasal 365 KUHP.
“Sehingga tersangka mulai hari ini telah menjadi status tersangka dan kami lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota. Dengan pasal 338 KUHP, kami lapis juga dengan pasal 365 KUHP karena yang bersangkutan motif nya selain untuk memuaskan nafsu juga, motif ekonomi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Susatyo, menghimbau kepada semua masyarakat jika ada kejadian kejadian agar memberikan informasi kepada kepolisian.
“Dan kami memberikan himbauan kepada semua masyarakat tentunya ada kejadian kejadian seperti ini, sekecil apapun informasi akan sangat berharga bagi kami dalam rangka pengungkapan,” pungkasnya. (ER/BC)




No comment