Sidak Masker, Mulai Dari Teguran, Tahan Identitas Hingga Denda Rp 100 Ribu


B-CHANNEL,KOTA BOGOR– Walikota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak bersama Satpol PP di Mall Bogor Trade Mall pada Rabu (29/07/20). Sidak ini juga sebagai bentuk upaya untuk menyoalisasikan penggunaan masker yang diatur dalam Pergub No 60 Tahun 2019.

Dalam sidak itu, walikota tidak hanya melakukan sidak pada lantai pertama. Tapi juga melaksanakan sidak ke lantai 3. Banyak juga para pengunjung tidak menggunakan masker dengan baik. Masker hanya digunakan pada dagunya

Disitulah Bima menegur para pengunjung. Tak hanya menegur, walikota juga “mengancam” pengunjung yang tidak mengenakan masker. Jika para pengunjung masih tidak juga menggunakan masker maka warga pun dipinta untuk membayar.

Sementara itu, Kasatpoll PP Agustian Syach mengatakan, ketika melaksanakan sidak di mall, kepatuhan masyarakat untuk menggunakan masker sudah sampai pada nilai 95 persen. Sedangkan sisanya 5 persen dipasang di dagu.

“Namun kebanyakan pelanggar itu dilakukan pengendara yang lewat. Nah untuk titik yang akan disidak adalah pasar, mall, pejalan kaki. Sidak akan dilaksanakan selama seminggu sampai dengan 6 Agustus. Pengenaan sanksi dalam pergub ini melalui empat tahap. Diantaranya teguran lisan dan tertulis, tahan identitas dan barulah memberikan denda, sedangkan dendanya mulai dari Rp 100 ribu -150 ribu,”jelas Kasat.

Reporter: Febri DM

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *