B-CHANNEL, CIBINONG– Selama dua pekan kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Harun berhasil mengungkap para pengedar Narkoba jdiwilayah hukum Polres Bogor.
“Jumlahnya ada 14 tersangka dari 11 kasus Narkoba yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba.14 tersangka itu dengan inisial DH, SY, AS, AS, AR, RJ, EB, DA, PJ, SY, FF, AJ, HU dan WO,” terang Kapolres, kepada media, Rabu (27/01/21)
Semuanya lanjut Kapolres, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, antara lain, wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citereup, Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi.

“Dari keempat belas tersangka, anggota berhasil menyita barangbukti narkoba sebanyak 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram daun ganja, 31,85 gram tembakau sintetis,”jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 AYAT (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksim pidana penjara seumur hidup, dan denda minimal Satu milyar rupiah dan maksimal Sepuluh Milyar Rupiah.
Sumber/foto: Humas Polres Bogor




No comment