BOGORCHANNEL.ID– Yadi, konsumen yang telah melakukan pembayaran cicilan ke apartemen yang terletak di Bekasi, merupakan apartemen dibawah naungan korporasi terkenal di Jakarta, merasakan kekecewaannya karena unit yang ia beli tidak kunjung jadi. Atas kekecewaannya, kemudian ia mengadu kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kota Bogor.
“Saya mengetahui YLPK dari teman saya, ternyata ada lembaga yang memberikan masukan terkait permasalahan saya, saya bersyukur sekali dapat dibantu arah penyelesaiannya. Saya hanya ingin uang saya dapat kembali,â€jelas Yadi.
Setelah melewati 3 kali waktu persidangan, akhirnya Yadi dapat menerima kembali uangnya, dengan diberikan bilyet giro yang dapat dicairkan ke rekening Yadi.
“Cepat sekali, saya masih tidak menyangka uang saya dapat kembali walaupun akhirnya dipotong sebesar 30% (tiga puluh persen). Saat akhir persidangan pihak pelaku usaha memberikan saya bilyet giro yang dapat langsung saya cairkan keesokan hari.†ungkap Yadi.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kota Bogor, Lusiana Dwiyanti, S.H., M.Kn, mengatakan, banyak masyarakat masih sangat awan dan banyak yang belum mengenal lembaga perlindungan konsumen. Lusiana kemudian mengarahkan penyelesaian sengketa konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, karena YLPK sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) bukan lembaga non peradilan yang dapat menyelesaikan sengketa konsumen, namun dapat memberikan nasihat, menerima keluhan atau pengaduan masyarakat dan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya.
“Banyak sekali masyarakat yang masih awam bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen yang dilindungi Undang-undang. Untuk setiap kasus yang memerlukan penyelesaian yang cepat saya arahkan ke BPSK Kota Bogor. YLPK sebagai LPKSM tidak dapat menyelesaikan sengketa, namun wajib memberikan advokasi dan membantu memperjuangkan hak konsumen.†ungkap Lusiana.

Lusiana, kembali menegaskan seharusnya setiap pelaku usaha properti khususnya rumah susun atau apartemen yang menjual unitnya secara indent, harus selalu mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dalam membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Banyak sekali pelaku usaha yang lalai dan melakukan kesalahan dalam pembuatan PPJB dengan tidak mengindahkan aturan hukum terkait padahal secara jelas aturan terkait hak dan kewajiban baik pelaku usaha dan konsumen sebagai pembeli diatur dalam Undang-undang sesuai waktu dilakukannya jual beli tersebut. Karena aturan UU Rumah Susun dan turunannya telah mengalami beberapa kali perubahan.
Menurut Lusiana, pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) telah menyalahi aturan hukum yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.11 tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, karena perikatan terjadi pada tahun 2020 sehingga harus merujuk kepada aturan ini.
“Rumah susun yang menjual unitnya dalam masa proses pembangunan dapat melakukan jual beli melalui PPJB, dan wajib memenuhi setiap unsur dalam aturan perundangan. Namun acapkali, pelaku usaha properti tidak membuat PPJB sesuai UU, hanya mencantumkan aturan baku sesuai kehendaknya yang tentunya memberikan keuntungan bagi pihaknya. Terutama dalam permasalahan pak Yadi, pelaku usaha membuat aturan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk pembatalan pembelian, padahal dalam aturan yang saat itu berlaku yaitu Permen PUPR No.11/2019, dalam hal pembatalan setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku usaha properti, maka seluruh pembayaran harus dikembalikan kepada pembeli,”jelas Lusiana.
Lusiana memaklumi karena masyarakat masih begitu awam atas haknya, ia mengharapkan agar sebelum melakukan transaksi jual beli baik itu rumah deret, rumah susun (apartemen), maupun jual beli barang dan jasa lainnya, sebagai pembeli harus membaca setiap perjanjian dan memahami betul terkait hukum yang berlaku mungkin bisa dengan mencari info di google. Hal ini ungkapnya, dalam memberikan benteng yang tinggi agar terhindar dari permasalahan dikemudian hari.
“Setiap konsumen yang mengadu kepada kami (YLPK Kota Bogor), selalu saya ingatkan untuk memberikan informasi juga kepada rekan dan keluarganya, agar selalu dapat waspada dan memahami hukum terkait jual beli dengan perikatan, bisa dengan menanyakan kepada teman yang paham hukum atau dengan mencari tahu melalui google. Hal ini tentunya memberikan shield tersendiri, sehingga tidak dapat dibodohi oleh pelaku usaha nakal,” ungkap Lusiana. ***



