BOGORCHANNEL.ID– Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mengkritik pembangunan shelter “BisKita” di kawasan rindang Jalan Salak yang berbatasan dengan Taman Kencana. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan paru-paru Kota Bogor.
Kritik tersebut semakin menguat setelah DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 8 Mei 2026 menyoroti capaian RTH publik Kota Bogor yang masih berada di kisaran 4,47% hingga 5,77%. Angka tersebut dinilai masih sangat jauh dari target nasional, yakni 20% untuk RTH publik dan 10% untuk RTH privat.
Menurut Beni Sitepu, kondisi minimnya RTH seharusnya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Bogor untuk melindungi setiap kawasan hijau yang masih tersisa, bukan justru membuka ruang pembangunan fisik dan komersial di kawasan rindang kota.
“Kami mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan hidup. Di saat capaian RTH Kota Bogor masih jauh dari target nasional, justru kawasan hijau seperti Jalan Salak terus dibebani pembangunan shelter, area parkir, dan aktivitas komersial,” tegasnya.
Pepohonan besar di kawasan Jalan Salak memiliki fungsi ekologis penting dalam memproduksi oksigen, menyerap karbon dioksida, menahan polusi udara, dan menjaga suhu kota tetap sejuk di tengah meningkatnya kepadatan kendaraan dan pembangunan perkotaan.
KPP Bogor Raya menilai pembangunan shelter BisKita oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor di kawasan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kajian lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan dampaknya terhadap keberlangsungan Ruang Terbuka Hijau.
Selain itu, keberadaan usaha komersial dan pembangunan area parkir di bawah kawasan rindang Jalan Salak juga dinilai semakin memperkuat dugaan terjadinya penyusutan fungsi ekologis kawasan hijau menjadi area bisnis dan pembangunan fisik.
“Kota Bogor jangan hanya menjual slogan kota hijau. Faktanya, ruang hijau terus tergerus. Jika ini dibiarkan, masyarakat yang akan merasakan dampaknya melalui meningkatnya suhu kota, polusi udara, dan berkurangnya kualitas lingkungan hidup,” ujar Beni Sitepu.
KPP Bogor Raya mendesak DPRD Kota Bogor, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta instansi terkait untuk menghentikan pembangunan yang berpotensi mengurangi fungsi RTH dan segera melakukan audit tata ruang serta evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan kawasan Jalan Salak Kota Bogor. (*Ist)



