Kasus Kejahatan dan Mucikari Prostitusi Online di Bogor Kota Berhasil Diringkus


Loading

BOGORCHANNEL.ID – Satreskrim Polresta Bogor kota berhasil mengungkap sejumlah aksi kejahatan, 4 pelaku Curanmor berhasil diringkus, sejumlah pelaku aksi perang sarung dan satu pelaku prostitusi online berinisial DTP (27) sebagai mucikari juga ditangkap jajaran Polresta Bogor di wilayah hukum Kota Bogor.

Untuk Pelaku mucikari memiliki puluhan korban wanita dengan berbagai latar belakang dan profesi. Modusnya, menawarkan di media sosial, whatsapp. Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan wanita tersebut atau korban ke hotel.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (13/03/24) menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dengan  penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, bisnis haram tersebut sudah dijalani pelaku sejak tahun 2019 dengan sudah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari 2019-2024 mendapat keuntungan Rp200- Rp 300 juta untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya,” terangnya.

Untuk sekali kencan dengan waktu singkat dipatok tarif oleh pelaku sebesar Rp 3 sampai dengan Rp 15 juta dengan komisi pelaku Rp 1 juta. Sedangkan, untuk kencan dengan waktu lama sebesar Rp 10 sampai dengan Rp 30 juta dengan komisi pelaku mencapai Rp 5 sampai Rp 10 juta.

“Konsumennya datang dari kalangan menengah ke atas dan berbagai profesi “. tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, perempuan yang menjadi korban jebakan dalam praktik ini mencapai 20 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari dan lainnya.

“Dari 20 ini kami belum menemukan anak di bawah umur. Sementara mereka sudah dewasa dengan motif ekonomi,” tutur Luthfi.

Para korbannya itu dikirim ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung hingga Kalimantan. Atas perbuatannya, pelaku DTP dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“(Pengguna jasanya) bermacam-macam, tetap kita jadikan sebagai saksi,” tandas Kasat. ***

Risky

Comments are disabled.