B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sebanyak lebih dari 600 sertifikat tanah gratis dibagikan pihak Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor di Kantor Kelurahan, pada Rabu (19/13/18) pagi. Sertifikat yang dibagikan merupakan hasil program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
Lurah Pamoyanan Widya Rahardjo, mengatakan ada tiga tahapan penyerahan sertifikat diwilayahnya yang dibagikan kepada masyarakat. Dengan keseluruhan sebanyak 2800 sertifikat yang nantinya diserahkan kepada masyarakat di 14 Rukun Warga (RW).
“Total jumlah keseluruhan sertifikat yang diserahkan kepada warga di 14 RW Kelurahan Pamoyanan berjumlah 2800 sertifikat. Hari ini baru dibagikan 600 sertipikat. Dalam prosesnya tidak ada kendala, hanya saja ada beberapa yang belum dan tidak melengkapi berkas sebagai pendaftar PTSL. Program ini akan berlangsung sampai tahun 2019,”kata Lurah, saat ditemui usai penyerahan sertifikat gratis kepada reporter bogorchannel.id.
Disampaikan Lurah, dalam setiap pengambilan sertifikat, masyarakat terdaftar dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 150 ribu.
“Jadi, untuk mendapatkan sertifikat ini sangat murah, masyarakat tidak harus menunggu hingga bertahun-tahun. Program pemerintah ini sangat bermanfaat bagi warga yang tanahnya belum tersertifikasi,”kata Lurah.
Salah seorang warga penerima manfaat sertifikat gratis Muhmmad Hanafi menyebut, adanya program PTSL dari pemerintah ini tentu menguntungkan banyak masyarakat. Manfaatnya adalah sebagai dasar, obyek dan sebagai modal.
Sambung pria berbadan gempal warga Kampung Warung Pari, Kelurahan Pamoyanan ini juga mengatakan, dalam pelayanan mendapatkan sertifikat gratis tentu sangat lah mudah, bahkan dengan sistem dor to dor, malah ada yang di jemput bola kerumah warga yang sudah terdaftar PTSL.
Untuk diketahui, program PTSL adalah progam yang dicanangkan oleh pemerintah secara serentak di seluruh Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2018. Tujuannya, untuk memberi kepastian hukum, kepemilikan sertifikat juga akan mengurangi konflik dan sertifikat ganda serta mempermudah tata ruang.
Reporter: Erry Novriansyah
No comment