B-CHANNEL, CIGOMBONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang berada diwilayah cigombong.
Penertiban kali ini dilakukan kepada sejumlah APK yang melanggar aturan seperti masih terpasangnya bendera partai politik yang ada nama calon legislatifnya.
“Ya, kami sudah bekerja ektra melakukan penertiban terhadap bendera partai politik yang didalamnya memang ada nama calegnya, “kata anggota panwaslu Kecamatan Cigombong, Ati yang didampingi Beny, Kamis (8/11/18).
Ia mengatakan, sebelum menertibkan APK yang melanggar panwaslu selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengurus partai maupun dengan calon legislatif. Hal tersebut dilakukan agar terjalin kordinasi yang baik.
Namun, jika himbauan tidak di hiraukan maka dengan terpaksa panwaslu melakukan tindakan tegas yaitu mencabut APK yang ada dan memberikan sangsi baik terhadap partai peserta pemilunya maupun kepada calon legislatifnya.
“Kami upayakan dulu berkordinasi kepada pihak yang terkait, apabila tidak ada respon maupun tanggapan, ya terpaksa kami cabut APK nya, “ujarnya.
Reporter : Navin Niskal
No comment