BOGORCHANNEL.ID – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mempertanyakan komitmen Sat Reskrim Polres Bogor terkait penanganan kasus dugaan praktik jual beli jabatan dilingkungan Pemda Kabupaten Bogor. Hal itu disampaikan Ketua KPP Bogor Raya Beni Sitepu saat digelarnya audensi.
KPP Bogor Raya mendesak Kasat Reskrim Polres Bogor agar segera melakukan gelar perkara sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kejelasan atas penanganan kasus tersebut.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Apabila terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi merusak integritas birokrasi, mencederai prinsip meritokrasi, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan Satreskrim Polres Bogor dalam menangani dugaan kasus jual beli jabatan ini. Kami mendesak Kasat Reskrim agar segera menggelar perkara sehingga perkembangan penanganannya memiliki kejelasan dan langkah hukum selanjutnya dapat ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegas Beni.
Menurut Beni, masyarakat berhak menyampaikan kritik dan meminta penjelasan mengenai penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui proses yang profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
KPP Bogor Raya menilai bahwa gelar perkara, sesuai tahapan penanganan yang relevan, merupakan salah satu mekanisme penting untuk mengevaluasi hasil penyelidikan atau penyidikan, menilai kecukupan bukti, serta menentukan langkah penanganan berikutnya. Oleh karena itu, KPP meminta agar perkembangan perkara tersebut dievaluasi secara serius dan gelar perkara segera dilaksanakan apabila persyaratan proseduralnya telah terpenuhi.
“KPP tentu mendesak Kasat Reskrim Polres Bogor segera menggelar perkara dugaan kasus jual beli jabatan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Meminta Polres Bogor memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan penyidikan,”jelas Beni.
KPP juga mendesak penyidik mendalami seluruh informasi, keterangan, dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan. Meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana diproses secara tegas sesuai hukum, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
Menuntut komitmen nyata Satreskrim Polres Bogor dalam memberikan kepastian proses hukum agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Beni Sitepu menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum, bukan upaya mengintervensi kewenangan penyidik ataupun mendahului proses hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Kami meminta prosesnya diperjelas, dugaan yang ada ditindaklanjuti secara serius, dan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta serta alat bukti Karena kasus tersebut sudah limpahan dari Inspektorat,
Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara,” ujarnya.
KPP Bogor Raya juga membuka ruang bagi Polres Bogor untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut. Klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tetap berimbang dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
KPP Bogor Raya menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengawal persoalan ini demi mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Bogor. (*Ist)

