B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pemburuan Polisi terhadap pelaku pembunuhan sadis di Bogor akhirnya berbuah hasil. Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka MRI (21) warga Bojong Gede yang indekos di Depok.
MRI merupakan pelaku pembunuhan 2 wanita sekaligus. Aksi pembunuhan dilakukan MRI di lokasi berbeda. Korbannya adalah Deska Putri wanita masih remaja yang jasadnya dimasukan ke dalam plastik hitam di kawasan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dan Elya Lisnawati di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Dengan ditangkapnya pelaku pembunuhan dua wanita, polisi telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI (21), yang diduga berprilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai,” terang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konfrensi pers di Mako Polresta Jalan Kapten Muslihat, Kamis (11/03/21).
Penangkapan terhadap tersangka, Kapolres menjelaskan, diketahui setelah melakukan penyelidikan panjang selama dua minggu dengan mengumpulkan saksi-saksi, termasuk saksi kunci yang mengarah ke pelaku MRI.
“Akhirnya tersangka ditangkap di Depok,”kata Susatyo.
Dari hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui bahwa pelaku tidak hanya melakukan satu kali pembunuhan.
“TKP pertama ditemukan tanggal 25 Februari dengan korban Deska Putri warga Cibungbulang yang ditemukan mayatnya dalam plastik warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, awalnya tersangka tidak mengaku dan menolak telah membunuh DP, terdapat foto korban kedua atas nama Elya Lisnawati (23) yang baru saja dibunuh dan dibuang di daerah Pasir Angin Megamendung,”jelasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti satu buah tas ransel besar yang digunakan tersangka untuk membawa jasad korban.
“Tas ransel besar itu menampung jasad korban sehingga memudahkan membuangnya baik TKP yang di Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor. Sementara kendaraan yang digunakan pelaku yakni menggunakan sepeda motor. Kita juga amankan baju yang digunakan oleh tersangka sesuai hasil CCTV yang disita di TKP pembunuhan nya. Ada juga barang bukti kalung milik korban pertama,” katanya lagi.
Susatyo membeberkan bahwa jarak kejadian pertama ke kejadian kedua dari 25 februari dan 10 maret bermodus berkenalan melalui medsos dan keduanya berjumpa dengan iming iming uang dan lainnya. Diajak jalan jalan ke arah puncak, selesai berkencan lalu dihabisi nyawa 2 orang korbannya itu dengan mencekik leher korban.
“Motifnya untuk menguasai barang dari korban, baik korban pertama dan kedua, sehingga akan terus dikembangkan dan ditelusuri jejak digital dari tersangka Termasuk semua barang bukti, sidik jari dan DNA akan di cocokan dengan tersangka MRI,†tandasnya.
Hasil interogasi bahwa tersangka bisa jadi tidak jera dengan aksi pembunuhan pertama, jadi ketika tersangka menikmati dengan aksi pembunuhan kedua.
“Jadi kami berhasil menghentikan aksi tersangka agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya. Hasil tes urine tersangka juga positif menggunakan narkoba berjenis sabu-sabu dan inex,†ucapnya.
“Kami menerapkan pasal berlapis baik itu menggunakan pasal UU perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun, berlapis juga pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya hukuman 15 tahun penjara,†tegas Kapolres.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment