B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sat Narkoba Polresta Bogor Kota kembali membekuk pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka ditangkap di hari dan tempat yang berbeda-beda.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti ( Barbuk) sebanyak 85 gram sabu dan 115 gram ganja.
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, proses penangkapan ke sembilan tersangka pada 23 Juli sampai dengan 02 Agustus 2019.
“Para pelaku yang diamankan katagori pengedar maupun sebagai pemakai. Penangkapan tersebut wilayah Bogor dan sekitarnya maupaun pengembangan dari Polresta Bogor Kota,”kata Kapolres kepada Media, Rabu (07/08/19).
Lanjut Kapolres, cara mereka bertransaksi baik pelaku pengedar maupun pengguna, membeli Narkoba dengan cara ditempel disesuatu tempat.
Para tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi. Mereka diancam dengan hukuman minimal paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit 1 miliyar rupiah.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment