Polresta Bogota Berhasil Ringkus Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkoba


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sebanyak 17 pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polresta Kota dan Kabupaten diringkus Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.

Para tersangka terbukti dengan mengedarkan dan menjual barang haram jenis shabu, tembakau sintesis, dan obat keras berbagai merk dan jenis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Narkotika jenis Sabu sebanyak 118,28 Gram, Narkotika jenis Ganja 100 gram, Pil Ekstasi 60 butir dan Pil obat keras sebanyak 355 butir.

Kaporesta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser didampingi Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba Kompol Indra Sani, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desti mengatakan, dari 16 kasus  yang ada, anggota berhasil mengungkap kasus perderan narkoba yang dilakukan oleh para pelaku sejak Januari-Februari 2020.

Adapun kategori tersangka ini, ada pengguna, kurir, dan pengedar. Dan kami masih terus mengembangkan kasus tindak pidana narkotika ini,”ujar Kapolres, kepada media di Mako Polresta Bogor, Jalan Kapten Mislihat, Bogor Tengah, Rabu (04/03/20)

Pelaku kini dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit 1 milyar rupiah

Dan pasal 196 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah. (Er/bc)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *