5 Kilo gram Ganja Berhasil Diamankan Polisi Bogor Kota

IMG 20230628 WA0019

BOGORCHANNEL.ID  Dua orang pelaku kasus narkoba jenis ganja berhasil diringkus jajaran Polresta Bogor Kota. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberar 5 kilo gram. Pelakunya yaitu berinisial RF (25) dan AA (31), keduanya sebagai penyuplai barang atau bandar.

RF sendiri ditangkap dengan status kurir narkotika dan AA ditangkap dengan status sebagai bandar yang menyuplai barang ke RF.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada media menerangkan, bahwa pengungkapan kasus narkotika, bermula dari RF (25) yang ditangkap karena kedapatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

“RF ini melakukan transaksinya dengan menggunakan sistem tempel dan media sosial. RF pun ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota di wilayah Tajur, Kota Bogor,”terang Kapolres, di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/06/23).

Usai ditangkap, jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota pun kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Saat dinterogasi, RF mengaku bahwa AA lah menyuplai barangnya.

“Diamankan dari pelaku (R) itu ganja.  Kemudian dikembangkan ke bandarnya, dimana bandar berinisial AA. Kita lakukan pengembangan dan penggeledehan di lokasinya kita dapati ada ganja sejumlah 5kg,” papar Bismo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009, pasal 111 dan 112.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tukasnya.  (**)

Risky

Comments are disabled