BOGORCHANNEL.ID– Jajaran Polresta Bogor Kota kembali melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berprofesi sebagai selebgram dan DJ (Disk Jockey) terkait tindak pidana perjudian online. Penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan yang diterima dari masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/10), didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan tindak pidana perjudian online dengan nomor LP/A/28/X/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR. Laporan tersebut disampaikan oleh seseorang berinisial FAR, yang mengindikasikan adanya aktivitas perjudian online oleh selebgram berinisial AJP.
“Lokasi penangkapan terletak di Jalan Kapten Muslihat No. 18, Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor. AJP ditangkap pada Rabu, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AJP dituduh mengiklankan situs judi online ‘KOIN PLAY’ melalui akun Instagram-nya dengan username @callme__pe, yang memiliki 44.900 pengikut.” ungkap Kapolres.
AJP mengakui bahwa ia menerima tawaran dari seseorang bernama JENNIFER untuk mempromosikan situs tersebut antara 9 hingga 27 Oktober 2024, dengan bayaran sebesar Rp 3.650.000 untuk dua kali posting sehari selama sebulan. Selain itu, ia juga pernah mengiklankan situs judi online lain, ZARAPLAY, dan menerima pembayaran Rp 2.500.000.
Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram. Motifnya adalah mencari keuntungan tambahan dari promosi judi online.
“Dalam penggerebekan, kami menyita beberapa barang bukti, antara lain:
1. 1 unit HP merk iPhone 11 warna putih.
2. 10 lembar bukti screenshot postingan iklan judi online di akun Instagram.
3. 1 lembar bukti penerimaan uang sebesar Rp 3.650.000, AJP akan kami jerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016, yang mengancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000,” bebernya.
Polresta Bogor Kota menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau menghubungi langsung Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057. Kombes Pol Bismo menekankan pentingnya kepedulian dan saling mengingatkan untuk mencegah dampak negatif perjudian online.
Saat ini, AJP sedang dalam proses penyidikan dan penahanan di Polresta Bogor Kota. Berkas perkara akan segera disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. (*) Risky