B-CHANNEL, CIBINONG– Polres Bogor berhasil mengungkap sindikat pencurian motor (Curanmor) sebanyak 60 tersangka dan ratusan barang bukti kendaraan berhasil diamankan di Mako Polres Bogor Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kegiatan pengungkapan kasus sindikat curanmor dilakukan dalam operasi Jaran Lodaya, dari mulai tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 3 Maret 2021.
“60 orang tersangka curanmor, 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut R2 berhasil kami ungkap, “terang Kapolres AKBP Harun, kepada Media, Kamis (04/03/21).
Selain itu, lanjut Kapolres, dari tangan para tersangka, barang bukti lainnya yang berhasil disita, yakni 3 pucuk senjata api, 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 mata kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas selempang berhasil kami amankan dari para tangan tersangka.

Kapolres menjelaskan, dari ke enam puluh tersangka ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah.
“Jadi, penangkapan dilakukan di wilayah Banten, Cianjur. Terhadap para tersangka ini kami kenakan pasal 363 KUHPidana, 480 dan 481 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” tegas Kapolres.
Disela pengungkapan, Kaplres juga turut memberikan secara simbolis kepada warga masyarakat yang motornya berhasil diketemukan oleh petugas.
“Dan bagi seluruh warga masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor kami persilakan untuk datang ke Polres Bogor mengecek kendaraan sepeda motor yang berhasil kami temukan,” kata Kapolres. (er/bc)
(Humas Polres Bogor)




No comment