B-CHANNEL, CILEUNGSI– Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus modus operandi pelaku usaha pemindaham dan penyuntikan gas LPG 3kg bersubsidi ke dalam tabung gas LPG 12 kg serta 50kg gas non subsidi di Kampung Garapan Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (05/09/18)
Ketiga orang pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan Polisi Polres Bogor, masing-masing pelaku, berinisial MP (42) warga Cileungsi, ED (28), warga Periuk Tangerang dan HR (37) Cileungsi.
Barang bukti yang disita, yakni 4 unit mobil pick up, 550 Buah tabung gas LPG 3 kg isi, 200 Buah tabung gas LPG 3 kg kosong ,70 Buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 12 Buah tabung gas LPG 50 kg kosong, 11 Buah tabung gas LPG 50 kg isi, 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, 1 buah bok yang berisikan segel tabung gas LPG dan 1 buah timbangan
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, kejadian terungkap pada Senin (20/08/18) lalu. Berdasarkan hasil penyilidikan Sat Reskrim Polres Bogor tentang adanya indikasi kegiatan memindahkan atau penyuntikan gas LPG yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Kemudian Sat Reskrim Polres Bogor mendatangi sebuah tempat berupa bangunan yang berlokasi di Kampung Garapan Babakan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dimana sedang berlangsungnya kegiatan penyuntikan gas LPG dengan menggunakan alat berupa pipa besi untuk mengalirakan memindahkan isi dari gas LPG tersebut. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang didapati di TKP.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 Milyar, pungkas Kapolres.
No comment