Status Masih Proses Kontrak, KPP Minta Transparansi Pengadaan 832 Gerobak Dorong

IMG 20261004 WA0016

BOGORCHANNEL.ID –  Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menyoroti paket Pengadaan Gerobak Dorong 2026 sebanyak 832 unit dengan nilai pengadaan mencapai Rp. 2.890.000.000. Berdasarkan informasi paket, status pengadaan tercatat “On Proses Kontrak” dengan penyedia Global Niaga Nasional. Dari nilai tersebut, apabila dibagi berdasarkan jumlah 832 unit, diperoleh nilai rata-rata sekitar Rp3.473.558 per unit.

Angka tersebut menjadi perhatian KPP Bogor Raya, karena proses pengadaan masih berada pada tahap proses kontrak.

KPP menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebutuhan maupun dasar penetapan harga sebelum pelaksanaan kontrak berjalan lebih jauh.

Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa pertanyaan utama bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran, tetapi apa dasar pemerintah menentukan 832 unit dan bagaimana harga satuan ditetapkan.

“Kami mempertanyakan dasar kebutuhan 832 unit gerobak dorong dan dasar penetapan nilai Rp2,890 miliar. Dengan perhitungan sekitar Rp3,47 juta per unit, publik berhak mengetahui bagaimana harga tersebut ditentukan dan apa dasar kewajarannya,”ujar Beni Sitepu.

KPP Bogor Raya meminta instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai, dasar kebutuhan 832 unit gerobak dorong. Data penerima atau lokasi penggunaan masing-masing unit. Dasar penetapan anggaran Rp 2,890 miliar. HPS dan metode penyusunannya, spesifikasi teknis barang, survei serta pembanding harga barang sejenis.

Selain itu, dasar penetapan harga sekitar Rp3.473.558 per unit. Mekanisme pemilihan dan penetapan penyedia Global Niaga Nasional , serta tahapan dan dokumen kontrak pengadaan.

“Karena status paket masih “On Proses Kontrak”, transparansi seharusnya dilakukan sejak awal. Jangan sampai setelah kontrak berjalan dan barang direalisasikan, baru muncul pertanyaan mengenai kewajaran harga maupun dasar kebutuhan. Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Tetapi pengadaan yang menggunakan uang rakyat harus dapat diuji secara terbuka. Kalau memang harga dan kebutuhannya wajar, jelaskan dasar perhitungannya kepada publik,”tegas Beni.

KPP Bogor Raya akan terus mengawal proses tersebut dan mendorong pengawasan internal maupun pemeriksaan sesuai kewenangan apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan indikasi ketidakwajaran atau pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Rp2,890 miliar bukan angka kecil. Sebelum kontrak berjalan lebih jauh, publik berhak mendapatkan jawaban: 832 unit itu berdasarkan kebutuhan apa, dan Rp3,47 juta per unit itu berdasarkan perhitungan apa?,”tutup Beni. (*Ist)

Comments are disabled