Seminar LBH YKAB ‘Kedudukan Paralegal Dalam Perspektif Hukum’

IMG 20210207 WA0024

B-CHANNEL, KOTA BOGOR-  Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Keadilan Anak Bangsa (LBH-YKAB) mengadakan seminar Pradiklat mengangkat tema “Kedudukan Paralegal Dalam Perspektif Hukum.

Seminar berlangsung di Ballroom ICC Botani Square, pada Minggu (07/02/21), diikuti sebanyak 60 peserta paralegal, yang bertujuan untuk memberdayakan kinerja hukum dan memberikan rasa keadilan dalam pelayanan kepada masyarakat termajinalkan.

Ketua Umum LBH YKAB A. Noer Ally, SH. MH, mengatakan, acara ini adalah untuk pengenalan daripada masyarakat terhadap paralegal. Paralegal adalah seseorang yang bukan sarjana hukum tapi dapat membantu masyarakat dalam hal mencari keadilan.

“Paralegal dari lembaga bantuan hukum ini masuk di bawah naungan Yayasan Keadilan Anak Bangsa. Tujuannya memperkenalkan kepada masyarakat terkait bantuan hukum, jadi paralegal ini lebih dispesifikasi sebagai pemberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan tetapi tidak melalui advokat,”jelas Noer Ally, kepada media, disela acara, Minggu (07/02/21).

Diacara yang sama, Presdir Yayasan Keadilan Anak Bangsa Fardinan, S.Sy. SH, kembali menjelaskan, bahwa LBH YKAB adalah lembaga bantuan hukum resmi berdasarkan akte pendirian dan ASK sesuai dengan Undang-undang nomer 16 tahun 2011, bahwa paralegal harus dibawah Lembaga Bantuan Hukum.

“Jadi, undang undang yang mengatur untuk pencari keadilan masyarakat termajinal atau masyarakat tidak mampu bisa di bantu paralegal,”jelas Fardinan.

Pihaknya berharap, dengan keberadaan paralegal tersebut, selain bisa membantu pemerintah dalam hal penegakan hukum terutama masyarakat yang tidak mampu mengakses keadilan.

Fardinan mengatakan, para pemberi bantuan hukum alias paralegal, melaksanakan tekhnis pelaksanaan berdasarkan acuan yang telah di isi oleh masyarakat melalui formulir bantuan hukum yang telah di persiapkan. Selanjutnya, formulir bantuan hukum tersebut dilaporkan kepada masing masing unsur wilayah area, cabang, posbakum dan dewan pimpinan pusat.

“Laporan itu selanjutnya kami kaji, kami bedah, dan kami arahkan berdasarkan dokimentasi secara administratif yang akhirnya diperintahkan kepada paralegal untuk melaksanakan satu peranan peranan penting dan pelayanan hukum bagi masyarakat tersebut,”terang Fardinan.

Untuk informasi, anggota paralegal di bawah naungan Lembaga Hukum di area Cabang dan area Posbakum saat ini sudah kurang lebih berjumlah 128 anggota paralegal di wilayah Jabodetabek.

Kontak person LBH YKAB, bisa mengikuti media sosial, selain itu bisa mengkses di website https://lbhykab.org

Reporter: Erry Novriansyah

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *