B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sebanyak 19 kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ditertibkan petugas Satpol PP Kota Bogor, Senin (08/04/19).
Penertiban dilakukan bersama tim gabungan TNI/Polri dilingkungan hukum Kota Bogor ini untuk kenyamanan dan ketertiban kawasan. Selanjutnya PKL akan di relokasi ketempat yang telah disiapkan Pemkot Bogor.
Seharusnya, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Herry Karnadi, penertiban ini sudah harus dilaksanakan sejak tahun 2017 lalu.
Kasat mengatakan, PKL sudah siap dipindahkan dan tempat relokasi sudah disiapkan oleh Pedangang pasar.
Dalam penertiban ini, Satpol PP dengan tegas tidak akan melakukan musyawarah, karena yang memiliki kewenangan adalah pihak Dinas UMKM dan PD Pasar Pakuan Jaya. (*)
Foto: Ist
No comment