BOGORCHANNEL.ID– KPP Bogor Raya Desak Satpol PP Kota Bogor bongkar bangunan Padel diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pakuan Regency, wilayah Bogor Barat, Kota Bogor.
Ketua KPP Bogor Raya Beni Sitepu menyatakan, bangunan tanpa PBG tersebut, menilai lemhnga penegakan aturan hukum. Apabila pembangunan tetap berjalan tanpa izin lengkap namun dibiarkan begitu saja, menurutnya pemerintah telah mempertontonkan buruknya wibawa penegakan hukum di Kota Bogor.
“Satpol PP jangan hanya datang foto-foto lalu hilang tanpa tindakan. Jangan omon-omon. Kalau bangunan padel itu belum memiliki PBG, segera segel dan bongkar. Negara tidak boleh kalah dengan pelanggar aturan,” tegas Beni Sitepu, kepada media, Sabtu (09/06/26).
Menurutnya, pembangunan fasilitas komersial di dalam kawasan perumahan harus tunduk pada aturan tata ruang, lingkungan, dan ketertiban umum. Apalagi jika keberadaannya berpotensi menimbulkan dampak kemacetan, kebisingan, hingga perubahan fungsi kawasan hunian.
“Ini kawasan perumahan, bukan zona bebas yang bisa seenaknya dibangun fasilitas komersial tanpa kepastian izin. Pemerintah jangan tutup mata,” katanya.
KPP Bogor Raya juga mempertanyakan keberanian Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor dalam menegakkan Peraturan Daerah terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi syarat administrasi pembangunan.
“Jangan sampai hukum di Kota Bogor tajam ke rakyat kecil, tetapi melempem terhadap proyek tertentu. Kalau warga kecil bangun tanpa izin cepat ditindak, maka proyek padel ini juga harus diperlakukan sama,” ujarnya.
Beni menegaskan, Satpol PP Kota Bogor tidak boleh hanya menjadi lembaga formalitas yang sibuk memberikan peringatan tanpa tindakan nyata.
“Kalau memang melanggar, hentikan aktivitas pembangunan, segel lokasi, dan lakukan pembongkaran sesuai aturan.
Jangan biarkan publik menilai ada pembiaran,” tambahnya.
KPP Bogor Raya mendesak Pemerintah Kota Bogor membuka secara transparan status dokumen KRK, rekomendasi teknis, Andalalin, persetujuan lingkungan, hingga PBG pembangunan lapangan padel di Pakuan Regency tersebut.
“Jangan sampai Kota Bogor dipenuhi bangunan yang berdiri lebih cepat daripada izinnya. Penegakan aturan harus nyata, bukan sekadar slogan,” tutup Beni Sitepu. (*Ist)



